Embung Kemiling Disorot, LSM Pro Rakyat Desak Pemprov Lampung Usut Dugaan Kerugian Negara Rp383 Juta

Aug 21, 2026 - 15:11
 0  31
Embung Kemiling Disorot, LSM Pro Rakyat Desak Pemprov Lampung Usut Dugaan Kerugian Negara Rp383 Juta

Mediakompassid.id

BANDAR LAMPUNG — Pembangunan Embung Kemiling di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat. Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung pada 2023 dan kembali dilanjutkan pada 2025 tersebut dipersoalkan setelah adanya temuan pemeriksaan BPK RI terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan.

Berdasarkan informasi pengadaan yang disampaikan LSM Pro Rakyat, pembangunan awal Embung Kemiling pada Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Pekerjaan tersebut disebut dikerjakan CV Mahardika Abyakta Sentosa dengan nilai kontrak Rp1.895.947.000.

Pembangunan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2025 melalui paket Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air di Kemiling Bandar Lampung (Lanjutan) dengan kode tender 10059594000.

Data pengadaan yang dikutip LSM Pro Rakyat mencatat pagu sekitar Rp7,053 miliar, dengan CV Raden Galuh sebagai pemenang tender melalui penawaran Rp6.981.786.502.

Proyek tersebut kemudian diresmikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 20 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Lampung menyebut pembangunan embung tersebut ditujukan untuk pengendalian banjir dan konservasi air di kawasan permukiman.

Namun, persoalan muncul setelah adanya hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

LSM Pro Rakyat menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kontrak pada pekerjaan Embung Kemiling yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp383.441.627,63.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian kerugian ke kas daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan proyek tahun 2025. Kita harus melihat sejak awal. Embung Kemiling sudah menggunakan APBD Tahun 2023 sekitar Rp1,895 miliar, kemudian dilanjutkan menggunakan APBD Tahun 2025 sekitar Rp7 miliar. Ketika muncul temuan kerugian negara oleh BPK RI, seluruh prosesnya harus diperiksa dari awal sampai akhir,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai APBD 2023 telah diselesaikan sesuai kontrak serta apa saja pekerjaan yang masuk dalam paket lanjutan 2025.

LSM Pro Rakyat juga mempertanyakan kemungkinan adanya pekerjaan atau volume yang beririsan antara tahap pertama dan tahap lanjutan.

“Jangan sampai masyarakat membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama. Karena itu kami meminta dokumen kontrak Tahun 2023, BOQ, MC-0, MC-100, pembayaran, hasil pemeriksaan pekerjaan, untuk dibandingkan dengan kontrak Tahun 2025, BOQ, addendum atau CCO dan pembayaran Tahun 2025. Semua harus dibuka secara transparan,” kata Aqrobin.

Ia juga mempertanyakan apakah Gubernur Lampung telah memperoleh laporan secara lengkap mengenai kondisi fisik, kualitas pekerjaan dan administrasi kontrak sebelum proyek tersebut diresmikan.

“Gubernur Lampung meresmikan sendiri Embung Kemiling. Pertanyaannya, apakah sebelum peresmian gubernur sudah mendapatkan laporan secara detail mengenai kondisi pekerjaan, progres fisik, kualitas pekerjaan dan administrasi kontraknya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., meminta persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif.

Menurut Johan, apabila hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara, maka harus ditelusuri bagaimana proses pembayaran dan pengawasan pekerjaan tersebut berlangsung.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi temuan hasil pemeriksaan BPK RI dalam LHP harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Johan.

Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga proses pembayaran dan serah terima pekerjaan.

Johan juga menilai peresmian proyek oleh Gubernur Lampung tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan publik.

“Kalau gubernur tidak mengetahui seluruh persoalan sejak awal, tentu harus dijelaskan mengapa laporan mengenai proyek tersebut bisa sampai kepada gubernur dan proyek kemudian diresmikan. Harus dicari tahu siapa yang memberikan laporan dan bagaimana proses pengawasannya,” tegasnya.

LSM Pro Rakyat kemudian mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami meminta Gubernur Lampung bersikap. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, bawa ke ranah hukum. Jangan sampai pemerintah provinsi hanya mengejar pengembalian uang, sementara siapa yang menyebabkan persoalan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban,” ujar Johan.

LSM Pro Rakyat juga menyatakan akan melaporkan persoalan pembangunan Embung Kemiling kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurut Johan, laporan tersebut bertujuan agar dugaan penyimpangan maupun kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam proses pembangunan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Apakah gubernur mengetahui atau tidak, apakah ada kelalaian, apakah ada laporan yang tidak benar, atau kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum,” jelasnya.

LSM Pro Rakyat menegaskan akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan dan perannya, termasuk unsur pelaksana kegiatan, pengawasan, maupun pihak terkait lainnya.

“Ini uang rakyat. Kalau ada kerugian negara, harus jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi seremoni peresmian, sementara persoalan dugaan penyimpangan dalam pembangunan menggunakan APBD Lampung tidak pernah tuntas,” pungkas Aqrobin.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan desakan LSM Pro Rakyat serta merujuk pada dokumen pemeriksaan yang mereka sebutkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0