Ir Tri Joko Margono SH.MH : Jalan Umum Bukan Tempat Antre BBM Tanpa Kendali, Aparat Harus Bertindak

Oct 19, 2026 - 09:37
 0  12
Ir Tri Joko Margono SH.MH   :                       Jalan Umum Bukan Tempat Antre BBM Tanpa Kendali, Aparat Harus Bertindak

Penulisan : Ir Tri Joko Margono SH MH.

ANTREAN BBM MENYEMUT DI LAMPUNG, JALAN RAYA JADI AREA TUNGGU: PEMERINTAH DAN PERTAMINA JANGAN TUTUP MATA

BANDAR LAMPUNG — Antrean kendaraan yang mengular hingga memenuhi bahu jalan dan badan jalan di sejumlah SPBU di Lampung menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pemandangan biasa. Fenomena ini bukan sekadar masalah panjangnya antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM), melainkan menyangkut ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, tata kelola distribusi energi, serta efektivitas pengawasan pemerintah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa antrean BBM bisa berlangsung begitu panjang, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan situasi, dan apakah distribusi BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan?

Antrean yang meluber ke ruang lalu lintas berpotensi menghambat mobilitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu aktivitas ekonomi. Jalan umum bukan tempat parkir untuk menampung antrean kendaraan yang tidak terkendali. Karena itu, persoalan ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.

Bukan Hanya Masalah SPBU, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Pemerintah daerah, Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian perlu duduk bersama untuk mengurai akar persoalan. Apakah antrean dipicu keterbatasan pasokan, lonjakan permintaan, pembatasan distribusi, gangguan operasional SPBU, atau faktor lain yang perlu ditelusuri?

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, praktik pelangsiran, atau penyelewengan distribusi, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Namun, panjangnya antrean semata tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penimbunan atau kebocoran distribusi. Pemeriksaan lapangan dan audit data penyaluran diperlukan untuk memastikan penyebab sebenarnya.

Aturan Hukum Harus Ditegakkan

Dari perspektif hukum, antrean kendaraan yang mengganggu fungsi jalan perlu ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai berhenti, parkir, dan penggunaan ruang jalan.

Sementara itu, penyaluran BBM bersubsidi harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Apabila ditemukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, penindakan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi.

Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. Pengguna jalan yang melanggar ketentuan lalu lintas perlu ditertibkan, sedangkan dugaan penyimpangan distribusi BBM harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertamina dan Pemda Jangan Sekadar Menunggu Keluhan

Untuk mengatasi persoalan ini, terdapat sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan.

Pertama, tertibkan antrean yang mengganggu lalu lintas. Satlantas dan Dinas Perhubungan perlu melakukan pengaturan langsung di SPBU yang menimbulkan kemacetan, termasuk mencegah antrean menutup persimpangan, jalur utama, dan akses kendaraan darurat.

Kedua, buka data dan evaluasi distribusi BBM. Pertamina bersama instansi terkait perlu mengevaluasi pasokan, realisasi penyaluran, pola permintaan, serta kepatuhan SPBU terhadap ketentuan distribusi. Jika ditemukan anomali, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan.

Ketiga, benahi manajemen antrean SPBU. Pengelola SPBU perlu menata jalur masuk dan keluar kendaraan, menyiapkan ruang antre yang memadai, serta berkoordinasi dengan aparat untuk mencegah antrean meluber ke jalan. Pengaturan jam pengisian kendaraan besar dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian lalu lintas, kebutuhan logistik, dan kewenangan yang berlaku.

Keempat, tindak tegas pelanggaran yang terbukti. Jika ditemukan penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau praktik ilegal lainnya, aparat harus memprosesnya sesuai hukum. Pengawasan berbasis data dan audit digital juga perlu dimaksimalkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Jangan Biarkan Masyarakat Menanggung Dampaknya

Persoalan antrean BBM yang menyemut di Lampung membutuhkan penjelasan terbuka dan langkah terukur dari seluruh pihak terkait. Masyarakat berhak mendapatkan akses BBM sesuai ketentuan, tetapi juga berhak menggunakan jalan umum dengan aman dan lancar.

Pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum perlu menjawab persoalan ini dengan data, tindakan, dan evaluasi yang jelas.

Jangan sampai antrean BBM yang terus mengular menjadi simbol lemahnya pengendalian di lapangan. Jika ada masalah pasokan, jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika pengawasan belum efektif, benahi.

Publik tidak membutuhkan alasan yang berulang, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan jalan raya tetap menjadi ruang bersama yang aman bagi seluruh masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0