Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar, Sengketa Lahan Palem Boko Masuk Ranah Hukum

Sep 29, 2026 - 17:01
 0  9
Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar, Sengketa Lahan Palem Boko Masuk Ranah Hukum

BOGOR – Sengketa lahan di kawasan Palem Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), menyatakan telah melaporkan PT Sentul City Tbk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan, perusakan lahan, serta dugaan pemerasan dan ancaman yang disebut terjadi di lahan milik Ozzy Sudiro di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng.

Menurut DHL, langkah hukum ditempuh sebagai upaya menyelesaikan persoalan berdasarkan mekanisme hukum dan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jadi beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/9/2026).

Ia menyebut laporan tersebut juga mendapat dukungan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (FORMAS). Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang merugikan masyarakat dalam persoalan penguasaan lahan.

“Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat,” ujar DHL.

Laporan Disebut Telah Ditindaklanjuti

Kuasa pengelolaan lahan Palem Boko, Pepen Efendi, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan perusakan lahan telah diterima jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Ia menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar tertanggal 19 September 2026.

Menurut Pepen, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor 1375.

“Pada 30 September ini saya akan sertakan semua bukti-bukti berkaitan dengan perkara tersebut kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jabar,” kata Pepen.

Sementara itu, Ozzy Sudiro mengatakan munculnya persoalan tersebut membuat sejumlah warga lain mengaku memiliki pengalaman serupa dan menyampaikan informasi kepadanya.

“Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar, ya buldoser yang turun,” ujar Ozzy.

Ozzy juga mengaku menolak ajakan tim legal Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian atas dokumen kepemilikan maupun penguasaan lahan.

Sentul City Sebut Terbuka untuk Verifikasi

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melalui tim legalnya menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan pencocokan data dengan pihak yang merasa keberatan atas aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.

Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen terkait kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar aktivitas di lokasi.

“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama,” ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Farhan, pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga mengimbau seluruh pihak mengedepankan iktikad baik dan menempuh proses klarifikasi melalui mekanisme yang terbuka.

“Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan,” kata Farhan, seperti dikutip sejumlah media lokal.

Alat Berat Disebut Masih Beroperasi

Di tengah proses hukum tersebut, aktivitas alat berat di sekitar lokasi yang disengketakan disebut masih berlangsung.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat tampak beroperasi. Sejumlah dump truck juga disebut masih keluar-masuk mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti.

“Pengangkutan tanah sejak hari Minggu. Ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini,” ujar seorang warga setempat.

Perselisihan mengenai status, penguasaan, dan aktivitas di atas lahan tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pembuktian mengenai kepemilikan maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

( Rilis Tim KWRi )

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0