Gunawan Tantang Pembuktian Dugaan Maladministrasi: Buka Fakta, Jangan Bangun Opini!

Oct 10, 2026 - 23:07
 0  50
Gunawan Tantang Pembuktian Dugaan Maladministrasi: Buka Fakta, Jangan Bangun Opini!

Mediakompass id

BANDAR LAMPUNG — Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., Ketua LPBH KWRI sekaligus Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, angkat bicara menanggapi laporan DPP KAMPUD terhadap Ulin Nuha selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Ombudsman Republik Indonesia. Ia menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seorang pejabat telah melakukan maladministrasi.

Gunawan mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran wajib diuji berdasarkan fakta, bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pembentukan opini yang seolah-olah menempatkan pihak terlapor sebagai pihak yang bersalah sebelum pemeriksaan selesai harus dihindari.

“Silakan melapor, karena itu hak setiap warga negara. Namun, laporan bukan putusan, tuduhan bukan bukti final, dan dugaan maladministrasi tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah terbukti. Ada mekanisme pemeriksaan yang harus dihormati dan ada hak pihak terlapor untuk memberikan penjelasan,” tegas Gunawan.

GUNAWAN: JANGAN ASAL MENYIMPULKAN MALADMINISTRASI

Menurut Gunawan, persoalan pelayanan pertanahan tidak bisa dinilai secara sepihak hanya karena suatu permohonan belum selesai diproses. Penilaian harus didasarkan pada kronologi yang jelas, kelengkapan dokumen, tahapan pelayanan, alasan keterlambatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif atau persoalan hukum yang memengaruhi proses pelayanan, hal itu juga harus diperiksa secara cermat.

“Jangan menyederhanakan persoalan pertanahan yang bisa jadi kompleks menjadi tudingan sepihak. Pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang baik, tetapi penilaian terhadap tindakannya juga harus berdasarkan fakta dan aturan, bukan tekanan opini,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, kritik terhadap pelayanan publik merupakan hal yang sah. Namun, kritik harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Tanpa pemeriksaan yang memadai, pernyataan yang menyebut telah terjadi maladministrasi berisiko mendahului proses yang menjadi kewenangan lembaga berwenang.

ULIN NUHA BERHAK MEMBELA DIRI, OMBUDSMAN TETAP HARUS BEKERJA PROFESIONAL

Gunawan menyatakan bahwa pembelaannya terhadap Ulin Nuha bukan bentuk penolakan terhadap pengawasan maupun upaya menghalangi hak masyarakat untuk melapor. Sebaliknya, ia mendukung agar laporan tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berimbang.

Menurutnya, prinsip keadilan harus berlaku bagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Pelapor berhak menyampaikan keberatan dan bukti, sedangkan pihak terlapor berhak menjelaskan dasar tindakan administratif yang diambilnya.

“Kami tidak menolak laporan dan tidak menghalangi Ombudsman bekerja. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional. Tetapi kami menolak apabila dugaan diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Hukum harus berlaku adil kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan media agar menyajikan pemberitaan secara berimbang, mengedepankan verifikasi, serta tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah terkonfirmasi.

TIGA UNDANG-UNDANG JADI ACUAN, BUKAN SEKADAR ASUMSI

Gunawan menyebut bahwa penilaian terhadap dugaan maladministrasi harus merujuk pada ketentuan hukum yang relevan, di antaranya:

UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur tugas dan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan maladministrasi.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjadi salah satu landasan penilaian atas tindakan pemerintahan, penggunaan kewenangan, dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Gunawan, penyebutan peraturan tersebut tidak cukup tanpa menghubungkannya dengan fakta konkret dan dokumen pendukung. Penilaian hukum harus mempertimbangkan tindakan yang dipersoalkan, prosedur yang berlaku, alasan administratif, serta keterangan dari pihak terkait.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan diuji secara hukum. Namun, jika belum ada kesimpulan pemeriksaan, jangan mendahului kewenangan lembaga yang berwenang. Kita harus membedakan kritik, laporan, dugaan, dan fakta hukum,” katanya.

KANTOR PERTANAHAN DIMINTA BUKA STATUS 

Di sisi lain, Gunawan mendorong Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan administratif secara tertulis mengenai status permohonan yang dipersoalkan. Penjelasan itu, menurutnya, perlu mencakup tahapan yang telah ditempuh, kelengkapan dokumen, kendala yang dihadapi, serta dasar hukum apabila pelayanan belum dapat diselesaikan.

Ia juga meminta pihak pelapor menyampaikan kronologi dan bukti pendukung secara lengkap agar pokok persoalan dapat diuji secara objektif.

“Jika ada keterlambatan, jelaskan penyebabnya. Jika ada kekurangan dokumen, sampaikan secara tertulis. Jika ada persoalan hukum, tunjukkan dasar dan prosedurnya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian pelayanan, tetapi pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh penilaian yang adil,” ujarnya.

Gunawan menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak terkait dibutuhkan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan perdebatan yang menjauh dari fakta.

TEGAS: JANGAN MENGHAKIMI DI RUANG PUBLIK

Menutup keterangannya, Gunawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, pengawasan harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Ia meminta agar persoalan yang melibatkan Ulin Nuha ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan tekanan opini maupun kesimpulan yang belum teruji.

“Kami berdiri untuk tegaknya hukum, bukan membenarkan seseorang tanpa pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan seseorang seolah-olah telah bersalah hanya karena dilaporkan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hak pihak yang dilaporkan juga harus dihormati. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” tutup Gunawan.

Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L.

Ketua LPBH KWRI

Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0