MBG dan Regulasi Jadi Sorotan NGOPI Media Kompass.ID,Bersama KWRI Lampung.UMKM Lokal Diminta Siap Masuk Rantai Pasok
Mediakompass id
LAMPUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Di balik program tersebut terdapat regulasi, standar keamanan pangan, mekanisme pengadaan, hingga peluang keterlibatan pelaku UKM dan UMKM lokal dalam rantai pasok.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar) Media Kompass.ID, yang mempertemukan jajaran DPD KWRI Provinsi Lampung, Pimpinan Redaksi Media Kompass.ID, redaktur, serta Dewan Pengarah Media Kompass.ID.
Forum tersebut menilai pembahasan mengenai MBG perlu diperluas dan dikemas secara sederhana agar masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal, memahami aturan sekaligus peluang yang tersedia dalam ekosistem program tersebut.
Salah satu agenda yang mengemuka adalah menjadikan MBG dan regulasinya sebagai tema dalam NGOPI berikutnya.
Regulasi Jangan Hanya Dipahami Pemerintah
Tata kelola MBG telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyelenggaraan, pengawasan, evaluasi, pendanaan hingga pengadaan barang dan jasa.
Bagi pelaku UKM/UMKM, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting. Pasalnya, keterlibatan dalam rantai pasok MBG tidak cukup hanya dengan kemampuan menyediakan produk, tetapi juga membutuhkan kesiapan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.
Artinya, peluang usaha terbuka, tetapi kesiapan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian yang tidak bisa ditawar.
UMKM Lokal Berpeluang Masuk Rantai Pasok
Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUM Desa.
BGN juga menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu merangkul dan membina UMKM serta pemasok dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk mengambil bagian. Namun, peluang tersebut perlu diikuti dengan pemahaman mengenai legalitas usaha, kapasitas produksi, kualitas produk, kontinuitas pasokan, harga, hingga standar keamanan pangan.
Karena itu, pelaku UMKM tidak cukup hanya bertanya, “Bagaimana mendapatkan pekerjaan dari program MBG?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Apa yang harus disiapkan agar mampu memenuhi standar sebagai bagian dari rantai pasok MBG?”
Keamanan Pangan Jadi Titik Kritis
Aspek keamanan dan mutu pangan juga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan MBG.
Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 mengatur standar gizi dalam pelaksanaan MBG, termasuk prinsip pemenuhan gizi, komposisi makanan, kualitas pangan, serta pemantauan dan evaluasi.
Selain itu, BGN menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan salah satu persyaratan penting bagi SPPG untuk beroperasi.
Pada 16 September 2026, BGN melaporkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa aspek higienitas dan keamanan pangan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
NGOPI Dorong Informasi MBG Tidak Berhenti di Atas Meja
Melalui NGOPI, Media Kompass.ID mendorong agar pembahasan MBG tidak berhenti pada aspek kebijakan, tetapi diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Sejumlah pertanyaan yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain:
Regulasi MBG apa saja yang wajib diketahui masyarakat?
Bagaimana mekanisme UKM/UMKM lokal masuk dalam rantai pasok MBG?
Apa standar keamanan dan mutu pangan yang harus dipenuhi?
Bagaimana kesiapan dan legalitas pelaku usaha?
Apa peran pemerintah dalam membuka akses dan melakukan pembinaan?
Bagaimana membangun sinergi antara pemerintah, SPPG, pelaku usaha, masyarakat, dan media?
Bagaimana memastikan informasi mengenai MBG disampaikan secara akurat dan tidak menyesatkan masyarakat?
Media Punya Peran Mengawal Informasi
Media Kompass.ID memandang program sebesar MBG membutuhkan ruang informasi publik yang sehat dan berbasis ketentuan resmi.
Media tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.
Dengan mengangkat tema MBG dan regulasi, NGOPI Media Kompass.ID diarahkan menjadi forum yang membedah persoalan secara lugas: apa aturannya, apa peluangnya, apa persyaratannya, dan apa tanggung jawab setiap pihak.
Pada akhirnya, keterlibatan masyarakat dan UMKM dalam ekosistem MBG membutuhkan dua hal sekaligus: informasi yang jelas dan kesiapan memenuhi aturan.
Media Kompass.ID
AKURAT • BERINTEGRITAS • TERPERCAYA
Informasi Tepat, Etika Kuat, Manfaat Nyata.
Dony Leo Agustian, SE
Redaktur Executive Media Kompass.ID
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0