Dana Media Diduga Dialihkan untuk Perjalanan Dinas, KWRI Desak Polisi Bertindak
Mediakompass id
KWRI Metro Laporkan Kadis Kominfo ke Polisi, Dugaan Pengalihan Anggaran Media Rp200 Juta Disorot
METRO, SIGAP86.ID — Dugaan pengalihan anggaran media senilai Rp200 juta untuk keperluan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini resmi diadukan ke kepolisian. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang tersebut ke Polres Metro, Rabu (14/10/2026).
Pengaduan itu ditujukan kepada Kapolres Metro cq. Kasat Reskrim melalui surat bernomor 37/DPC/KWRI/X/2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPC KWRI Kota Metro, M.K. Hanafi, S.H., tersebut diterima oleh Aida Budi.
Laporan ini menyoroti dugaan pengalihan anggaran media sebesar Rp200 juta yang disebut terjadi pada Mei 2026. KWRI menduga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Deddi Hasmara, S.STP., M.Si., terlibat dalam pengalihan anggaran tersebut.
Selain itu, KWRI turut menyinggung dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, Supriyadi, dalam proses pengalihan anggaran tersebut.
Pengakuan soal Pengalihan Anggaran Jadi Sorotan
Dalam materi pengaduannya, KWRI merujuk pada komunikasi melalui WhatsApp tertanggal 24 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, Deddi Hasmara disebut membenarkan adanya pengalihan anggaran media senilai Rp200 juta untuk keperluan SPPD.
Keterangan itu menjadi salah satu hal yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri mekanisme pengalihan anggaran, dasar administrasi, pihak yang mengambil keputusan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta penilaian berdasarkan bukti yang sah.
KWRI Minta Polisi Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KWRI Kota Metro menilai dugaan pengalihan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan kewenangan pejabat publik.
Dalam surat pengaduannya, KWRI meminta agar persoalan tersebut ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
KWRI juga meminta aparat menilai kemungkinan relevansi ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Bagi KWRI, persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya apakah anggaran media dialihkan, tetapi juga apakah pengalihan tersebut memiliki dasar hukum, dilakukan melalui prosedur yang benar, serta sesuai dengan peruntukan anggaran yang telah ditetapkan.
Desak Penanganan Transparan dan Profesional
Ketua DPC KWRI Kota Metro, M.K. Hanafi, meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum.
“Kami memohon kepada pihak yang berwajib atau pihak kepolisian agar segera memanggil dan memproses oknum Kadis Kominfo Kota Metro untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Hanafi dalam surat pengaduannya.
KWRI berharap Polres Metro menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Organisasi itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Pengaduan KWRI menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk menelaah dugaan yang disampaikan pelapor. Namun, laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Klarifikasi dari Deddi Hasmara dan Supriyadi, pemeriksaan dokumen anggaran, serta penjelasan mengenai mekanisme pengalihan dana diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi pihak-pihak yang dilaporkan maupun perkembangan penanganan pengaduan oleh Polres Metro belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengalihan anggaran tersebut sesuai ketentuan atau justru mengandung pelanggaran administratif maupun unsur pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0