Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan 4.500 M², Kajati Lampung Diminta Usut
Mediakompass.id
BANDAR LAMPUNG — Dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi milik M. Alzier Dianis Tabranie di Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kembali mencuat.
Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa M. Alzier meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelaah dan memeriksa riwayat penguasaan lahan tersebut secara objektif.
Lahan itu disebut diperoleh M. Alzier melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. Pihak penerima kuasa meminta aparat memeriksa dokumen alas hak, riwayat penguasaan, batas tanah, hingga keberadaan bangunan di atas lahan.
Dalam laporan tersebut, turut disebut dugaan keterlibatan seorang oknum lurah dan seseorang bernama “Asep” beserta pihak lainnya. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan alat bukti.
Penerima kuasa juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah, penguasaan lahan tanpa hak, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses penguasaan tanah.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti, agar jelas siapa yang menguasai lahan, atas dasar dokumen apa, serta bagaimana proses penguasaannya,” demikian disampaikan pihak penerima kuasa.
Kejati Lampung diharapkan dapat melakukan klarifikasi, penelaahan hukum, serta berkoordinasi dengan instansi pertanahan guna memastikan status dan riwayat lahan tersebut.
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0