81 Tahun Merdeka, ABR Indonesia Serukan Pemberantasan Korupsi dari Kakap sampai Teri
Mediakompass.id
LAMPUNG — Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menyerukan penguatan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL, menegaskan bahwa kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai perjalanan sejarah bangsa, tetapi harus diwujudkan melalui negara yang berdaulat, adil, bermartabat, serta bersih dari praktik korupsi.
Menurut Hermawan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pejabat tinggi atau kasus dengan nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga praktik korupsi di tingkat bawah yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
“Berantas korupsi dari kakap sampai teri, dari pusat sampai daerah. Namun, semuanya harus dilakukan dengan standar hukum yang sama, adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Hermawan.
Ia menekankan, hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Pemberantasan korupsi juga tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik maupun sekadar menjadi tontonan penindakan.
ABR Indonesia mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, berani, independen, dan berintegritas. Fokus penegakan hukum, kata Hermawan, harus diarahkan pada perbuatan dan fakta hukum, termasuk modus operandi, besaran kerugian negara, serta pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
“Yang harus dikejar bukan siapa orangnya, tetapi apa perbuatannya, bagaimana modusnya, berapa kerugian negara, dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Hermawan mengingatkan bahwa korupsi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kebocoran anggaran pendidikan dapat merampas masa depan generasi muda, korupsi anggaran kesehatan merugikan masyarakat, sementara penyimpangan anggaran pembangunan dapat melahirkan infrastruktur yang tidak berkualitas.
“Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi pada akhirnya adalah hak rakyat yang dirampas,” katanya.
Karena itu, ABR Indonesia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan melalui transparansi anggaran, digitalisasi tata kelola pemerintahan, pengawasan publik, perlindungan terhadap pelapor, serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Hermawan menegaskan bahwa pembangunan Indonesia menuju 2045 harus berdiri di atas fondasi hukum dan integritas.
“Kita tidak boleh membangun Indonesia Emas di atas fondasi korupsi. Kemerdekaan tanpa keadilan adalah kemerdekaan yang belum selesai. Pembangunan tanpa integritas adalah pembangunan yang rapuh,” tegasnya.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ABR Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga uang rakyat dan memperkuat penegakan hukum.
“Tangkap koruptornya, kembalikan kerugian negaranya, bongkar jaringannya, perbaiki sistemnya, dan cegah agar tidak terulang kembali. Dari korupsi kecil sampai korupsi besar, dari level bawah sampai elite, hukum harus hadir dengan keadilan yang sama,” pungkas Hermawan.
Menurutnya, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui rakyat yang berdaulat, hukum yang berkeadilan, pemerintahan yang bersih, serta pembangunan nasional yang berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka! Merdeka! Merdeka!
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0