Dituding Korupsi Rp30 Miliar, Direktur BUMD Tulang Bawang Tantang Ketua Fortuba Buka Data
Mediakompass.id
Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba: Buktikan Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di Kejari, atau Saya Tuntut Balik!
TULANG BAWANG – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, menantang Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, untuk membuktikan tuduhan dugaan korupsi senilai Rp30 miliar di PT Tulang Bawang Jaya.
Novi bahkan melayangkan somasi kepada Andika dengan tenggat waktu 3 x 24 jam. Ia meminta Ketua Fortuba membawa data dan bukti konkret ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026).
Novi menegaskan, tuduhan serius terkait dugaan korupsi tidak boleh hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika Ketua Fortuba 3 x 24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin, ditunggu di Kejari Tulang Bawang,” tegas Novi, Jumat (23/10/2026).
Bantah Ada Penyertaan Modal Setelah 2010
Novi menjelaskan, berdasarkan keterangannya, penyertaan modal terakhir kepada BUMD Kabupaten Tulang Bawang dilakukan pada 2010. Setelah tahun tersebut, ia menyatakan tidak ada lagi penyertaan modal yang diberikan.
Ia menegaskan, riwayat penyertaan modal tersebut dapat diuji melalui dokumen dan mekanisme administrasi pemerintahan.
“Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulang Bawang penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Novi, penyertaan modal kepada BUMD harus melalui sejumlah tahapan. Prosesnya dimulai dari usulan BUMD, pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penganggaran melalui Bappeda, hingga persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, anggaran kemudian disalurkan dari kas daerah ke rekening BUMD.
Novi mempertanyakan dasar tuduhan penyertaan modal yang menjadi pokok persoalan tersebut.
“Selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal. Kalaupun ada yang mengajukan, siapa?” katanya.
Tantang Bawa Bukti ke Kejari
Novi mempersilakan Andika membawa seluruh dokumen yang mendasari tuduhannya ke Kejari Tulang Bawang agar dapat diuji sesuai ketentuan hukum.
Ia menyatakan siap datang bersama Andika untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kalaupun Ketua Fortuba memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif,” tegasnya.
Novi juga mengundang insan pers untuk menyaksikan langsung rencana kedatangan mereka ke Kejari pada Senin mendatang, dengan harapan Andika membawa data yang dapat diverifikasi.
“Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan,” ucapnya.
Siap Tempuh Langkah Hukum Balik
Novi menegaskan, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Andika apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan dan dinilai merugikan dirinya.
Ia mengaku tuduhan tersebut berdampak terhadap kehidupan sosial serta nama baik keluarganya.
“Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu,” pungkas Novi.
Hingga berita ini dii terbitkan, naskah ini memuat keterangan dari pihak Novi Marzani. Tanggapan Ketua Fortuba, Andika, mengenai dasar tuduhan dugaan korupsi Rp30 miliar tersebut perlu dimintakan untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.
Dugaan korupsi maupun bantahan atas tuduhan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0