Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah

Jul 19, 2025 - 19:08
Jul 19, 2025 - 20:23
 0  47
Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah

Bandar Lampung__ mediakompass.id

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7)  

M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, untuk anggaran APBD Tahun 2024 dengan nilai Paket Belanja Alat-alat Angkutan Rp. 721.614.066., Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait penggunaan Dana Anggaran tersebut "kata Bung Dayat

Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, seakan ia merasa kebal Hukum" Imbuh Bung Dayat

Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dan Undan-undang Tipikor 

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

M.hidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait dugaan Korupsi APBD 2024 tentang pengelolaan anggaran yang diduga Carut-marut" Pungkas Bung Dayat 

Awak Media sudah mencoba klarifikasi namun tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau penjelasan sampai Berita ini diterbitkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0