Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar di Pringsewu Resmi Ditahan
MediaKompass.id, Pringsewu - Jumat, 11 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
TH, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu,
ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Penetapan dilakukan pada Jumat siang, 11 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03 dan 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.
Modus: Mark Up, Dokumen Palsu, dan Instruksi Wajib
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif kedua tersangka dalam merekayasa dan mewajibkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya yang ditetapkan untuk setiap peserta adalah Rp13 juta, dengan rincian Rp11 juta dikelola LPPAN dan Rp2 juta sebagai uang saku peserta.
Tersangka ES diduga berperan dalam:
Menawarkan kegiatan Bimtek secara aktif kepada pejabat dinas,
Melakukan mark-up dan pemalsuan dokumen biaya transportasi dan akomodasi,
Bersama TH mendorong seluruh kepala pekon agar mengikuti kegiatan tersebut.
Tersangka TH disebut:
Mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024,
Memaksa pelaksanaan anggaran dilakukan setelah kegiatan selesai,
Menginstruksikan keikutsertaan seluruh pekon tanpa pilihan.
Kerugian Negara dan Penahanan
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar, berdasarkan hasil penghitungan sementara Inspektorat Pringsewu menggunakan metode real cost. Kejaksaan telah menyita dana sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Penyidikan Berlanjut
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar kooperatif dan membantu proses hukum serta pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegas perwakilan Kejari Pringsewu.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0