Galian C Kusut, Harga Material Melonjak: CAKRA dan Pro Rakyat Desak Gubernur Bongkar Celah Pungli
BANDAR LAMPUNG — Persoalan tata kelola perizinan dan distribusi material galian C di Lampung kembali mendapat sorotan. Ketidakjelasan proses perizinan, terbatasnya pasokan material, hingga dugaan munculnya pungutan liar (pungli) di lapangan dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua LSM CAKRA, Afittriansyah, menilai pemerintah harus segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola eksploitasi dan distribusi material seperti pasir, batu, serta tanah urug.
Menurutnya, persoalan bukan semata-mata berada pada pelaku usaha, tetapi juga perlu dilihat dari sisi sistem perizinan dan pengawasan di lapangan.
"Kalau proses perizinannya jelas, mudah, biayanya transparan dan ada kepastian hukum, pelaku usaha tentu tidak perlu mencari jalan pintas. Pemerintah harus menutup ruang yang memungkinkan terjadinya pungutan-pungutan di luar ketentuan," ujar Afittriansyah.
Ia mendesak Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap seluruh rantai tata kelola galian C, mulai dari proses perizinan, produksi, pengangkutan, hingga distribusi material kepada pengguna.
Sorotan tersebut mencuat di tengah kebutuhan material konstruksi yang cukup tinggi. Material galian berupa pasir, batu dan tanah urug merupakan komponen penting dalam berbagai pekerjaan konstruksi dan pembangunan perumahan.
Sementara itu, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga bermasalah, tetapi juga memastikan sistem perizinan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Kita jangan hanya berbicara soal penindakan. Pemerintah juga harus membenahi sistemnya. Kalau aturan dan alurnya jelas, masyarakat tahu harus mengurus ke mana, berapa biaya resminya, dan berapa lama prosesnya," kata Aqrobin.
Aqrobin menegaskan, apabila terdapat pungutan di luar ketentuan, hal tersebut harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum penting agar kegiatan usaha yang legal tidak terganggu oleh praktik-praktik yang merugikan.
Persoalan harga material juga menjadi perhatian. Kenaikan biaya pasir, batu dan tanah urug berpotensi meningkatkan ongkos pembangunan, termasuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di sisi lain, harga jual rumah MBR memiliki batasan atau ketentuan pemerintah sehingga kenaikan biaya material dan komponen pembangunan tidak selalu dapat diteruskan kepada konsumen.
"Kalau harga material terus naik sementara harga jual rumah MBR memiliki batas yang ditentukan pemerintah, yang terdampak pada akhirnya adalah keberlangsungan pembangunan rumah untuk masyarakat," ujar Afittriansyah.
Kedua lembaga swadaya masyarakat tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Lampung membuka informasi mengenai mekanisme perizinan, pungutan resmi, serta kewenangan masing-masing instansi yang menangani kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Berdasarkan informasi Dinas ESDM Provinsi Lampung, permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan memiliki tahapan administratif, verifikasi dokumen, evaluasi teknis, pencadangan wilayah, hingga penerbitan WIUP.
Karena itu, menurut CAKRA dan PRO RAKYAT, persoalan di lapangan perlu dilihat secara menyeluruh agar penertiban tidak berhenti pada pelaku usaha, tetapi juga dibarengi pembenahan sistem dan pengawasan.
Afittriansyah dan Aqrobin meminta Gubernur Lampung segera mengambil langkah konkret berupa penyederhanaan informasi dan alur perizinan, transparansi biaya resmi, pengawasan pengangkutan material, serta penindakan terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan.
"Yang kami dorong adalah tata kelola yang bersih dan transparan. Pelaku usaha mendapat kepastian, pemerintah memperoleh penerimaan sesuai aturan, dan masyarakat tidak dibebani kenaikan harga akibat biaya-biaya yang tidak jelas," tegas Aqrobin.
Pembenahan tata kelola dinilai semakin penting setelah persoalan perizinan aktivitas quarry/tambang tanah juga menjadi sorotan di Lampung Selatan. Dalam kasus yang diberitakan baru-baru ini, Dinas Lingkungan Hidup setempat menyatakan sebuah lokasi quarry tanah untuk proyek rehabilitasi tanggul dihentikan sementara karena persoalan perizinan.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan dan distribusi material berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah munculnya biaya-biaya tidak resmi yang pada akhirnya dapat membebani dunia usaha dan masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0