Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Bertindak Sebelum Bencana
Mediakompass.id
LAMPUNG SELATAN — Kondisi ruas Jalan Way Muli–Rajabasa di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut sebagai jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung, mendapat sorotan dari LSM PRO RAKYAT.
Kerusakan di sejumlah titik serta kondisi badan jalan yang dinilai sempit disebut bukan hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran perekonomian warga pesisir, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tsunami di wilayah pesisir selatan Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/8/2026).
Aqrobin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh menunggu terjadinya bencana untuk kemudian melakukan pembenahan infrastruktur.
“Jalan Way Muli–Rajabasa ini bukan jalan biasa. Ini merupakan jalur utama masyarakat pesisir sekaligus memiliki arti penting apabila sewaktu-waktu terjadi bencana di wilayah pesisir selatan Lampung,” ujar Aqrobin.
Menurutnya, dalam kondisi normal saja kendaraan yang melintas di sejumlah titik harus saling mengalah karena keterbatasan lebar badan jalan. Kondisi tersebut dinilai akan semakin berbahaya apabila terjadi keadaan darurat yang mengharuskan masyarakat melakukan evakuasi secara cepat dan serentak.
“Kita harus berpikir dari sekarang. Kalau hari ini saja kendaraan harus mengalah satu sama lain, bagaimana kalau terjadi keadaan darurat dan masyarakat harus bergerak dalam jumlah besar?” katanya.
Aqrobin meminta Pemprov Lampung segera melakukan inventarisasi kondisi jalan, perbaikan kerusakan, serta peningkatan kapasitas ruas jalan, termasuk mempertimbangkan pelebaran jalan yang dapat menjadi akses penting bagi masyarakat ketika dilakukan evakuasi.
Infrastruktur Jalan Harus Jadi Bagian Mitigasi Bencana
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan, persoalan jalan di kawasan pesisir selatan Lampung harus dilihat dari perspektif yang lebih luas.
Menurut Johan, jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi dan penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
“Pemerintah Provinsi Lampung jangan melihat jalan hanya dari sisi lalu lintas dan ekonomi. Ruas jalan di kawasan pesisir selatan Lampung memiliki potensi ancaman tsunami. Aspek keselamatan dan akses evakuasi harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan,” tegas Johan.
Johan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, mitigasi bencana merupakan upaya untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat di kawasan rawan bencana.
Ia menyebut Pasal 47 mengatur kegiatan mitigasi, termasuk pembangunan infrastruktur, sedangkan Pasal 48 mencantumkan penyelamatan dan evakuasi masyarakat sebagai bagian dari penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
“Artinya, kesiapan infrastruktur tidak bisa dipandang sebelah mata. Jalan yang menjadi akses masyarakat dan berpotensi digunakan untuk evakuasi harus diperhitungkan dalam kebijakan mitigasi bencana,” jelasnya.
Selain itu, Johan menilai penyelenggaraan jalan provinsi juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jalan.
Menurutnya, pembangunan dan penyelenggaraan jalan tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga perencanaan, penganggaran, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan jalan secara berkala agar tingkat pelayanan jalan tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
Desak Masuk Skala Prioritas
LSM PRO RAKYAT mendesak Pemprov Lampung segera menentukan skala prioritas penanganan ruas Jalan Way Muli–Rajabasa.
“Kalau jalan ini memang menjadi jalan provinsi, maka kewajiban penyelenggaraannya jelas. Jangan sampai anggaran pembangunan jalan hanya mengejar proyek baru atau kepentingan politik, sementara jalan pesisir yang sudah menjadi jalur utama masyarakat dibiarkan rusak dan sempit,” kata Johan.
Ia juga meminta DPRD Provinsi Lampung ikut melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah provinsi agar persoalan infrastruktur jalan di kawasan pesisir tersebut masuk dalam prioritas pembangunan.
“Jangan menunggu ada korban atau bencana baru semua pihak bergerak seolah-olah lebih peduli,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT juga meminta setiap rencana peningkatan Jalan Way Muli–Rajabasa tidak hanya berorientasi pada kelancaran kendaraan. Pemerintah diminta mempertimbangkan aspek akses evakuasi, konektivitas antardesa, pelayanan publik, distribusi barang, aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, serta keselamatan pengguna jalan.
“Jalan Way Muli–Rajabasa harus dipandang sebagai infrastruktur strategis masyarakat pesisir Lampung Selatan. Perbaiki, lebarkan, dan siapkan sebagai infrastruktur yang tangguh menghadapi kondisi kedaruratan,” ujar Aqrobin.
“Jangan sampai ketika sirene bencana berbunyi, jalan justru menjadi titik penghambat evakuasi masyarakat,” pungkasnya. (***)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0