Kasus Dugaan Penggelapan Rental Rp1,16 Miliar Naik ke Penyidikan, PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Tegas
Mediakompass.id
BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Polda Lampung telah meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Hingga Jumat, 18 September 2026, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. meminta Polda Lampung menangani perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum,” tegas Aqrobin saat ditemui di Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah juga meminta partai politik tempat terlapor bernaung melakukan evaluasi internal sesuai mekanisme organisasi.
Menurut Johan, evaluasi tersebut diperlukan untuk menjaga marwah partai dan kepercayaan publik, namun tetap tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Johan.
PRO RAKYAT juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
“Rakyat harus pintar dalam mencoblos dan menilai wakilnya. Tetapi penilaian terhadap perkara hukum tetap harus berdasarkan fakta dan proses yang berjalan,” tutup Aqrobin.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0