KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK SESALKAN LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN ANAK DI BANDAR LAMPUNG

Jul 31, 2025 - 22:49
Jul 31, 2025 - 22:50
 0  44
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK SESALKAN LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN ANAK DI BANDAR LAMPUNG
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK SESALKAN LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PENGANIAYAAN ANAK DI BANDAR LAMPUNG

MediaKompass.id Bandar Lampung – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, siswa kelas 3 SD, menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YN di area Pasar Tempel, Sidodadi, pada 25 Mei 2025.

Menurut keterangan keluarga, korban disiram air, kemudian dipukul dan ditendang oleh pelaku hingga mengalami luka memar dan lebam di bagian wajah. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma berat dan ketakutan berkepanjangan.

Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarame pada 26 Mei 2025. Pihak kepolisian saat itu menerima laporan dan mengarahkan keluarga untuk melakukan visum di RS Bhayangkara. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, proses hukum terhadap terlapor belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Komisi Perlindungan Anak Provinsi Lampung, melalui Ketua Yanto Werta, menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat kepolisian.

Kami sangat menyesalkan kinerja Polsek Sukarame yang belum juga menetapkan tersangka. Ini menyangkut kekerasan terhadap anak yang dilindungi UU Perlindungan Anak. Kami sudah bersurat resmi untuk menghadap Kapolda Lampung agar kasus ini segera diusut tuntas," ujar Yanto saat diwawancarai media.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polsek Sukarame melalui penyidik Budi menyatakan bahwa kasus tersebut baru saja selesai digelar dalam forum gelar perkara internal dan kini memasuki tahap lanjutan.Prosesnya tetap berjalan. Saat ini tinggal menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami juga sudah melakukan upaya perdamaian sebanyak tiga kali, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan," jelas Budi.

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan profesional, serta memberikan keadilan bagi anak yang telah menjadi korban kekerasan.

Hingga saat ini, masyarakat dan sejumlah aktivis perlindungan anak terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0