LPBH KWRI Lampung Dorong Penyelesaian Humanis bagi Debitur Menunggak yang Masih Beritikad Baik
Bandar Lampung – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (LPBH KWRI) Provinsi Lampung mendorong penyelesaian yang humanis dan berkeadilan terhadap debitur yang mengalami tunggakan pembayaran, namun masih memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Ketua LPBH KWRI Provinsi Lampung, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., mengajak seluruh lembaga keuangan, perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengedepankan dialog, mediasi, dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan kredit.
Menurut Gunawan, tidak semua debitur yang menunggak pembayaran memiliki niat menghindari kewajiban. Banyak di antaranya menghadapi kesulitan akibat penurunan kondisi ekonomi, usaha yang mengalami kendala, musibah, atau faktor lain yang memengaruhi kemampuan membayar.
"Yang perlu dibedakan adalah debitur yang tidak memiliki kemauan untuk membayar dengan debitur yang masih memiliki kemauan dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Terhadap debitur yang kooperatif, tentu perlu diberikan ruang untuk memperoleh solusi yang adil dan manusiawi," ujarnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang penyuluhan dan bantuan hukum, LPBH KWRI Provinsi Lampung menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara debitur dengan kreditur guna mencari solusi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi, berbagai alternatif penyelesaian dapat dibahas secara bersama, seperti restrukturisasi kredit, penjadwalan ulang pembayaran, penyesuaian skema angsuran, penyelesaian secara bertahap, maupun bentuk kesepakatan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak.
"LPBH KWRI hadir untuk membantu membangun komunikasi yang sehat antara para pihak. Kami percaya banyak persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada konflik atau proses hukum yang panjang," kata Gunawan.
Ia menilai pendekatan yang mengedepankan dialog tidak hanya memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab, tetapi juga membantu kreditur memperoleh kepastian atas hak-haknya melalui penyelesaian yang lebih efektif dan konstruktif.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, LPBH KWRI Provinsi Lampung juga membuka layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan kredit, pembiayaan, maupun sengketa keperdataan lainnya.
"Kami mengajak seluruh lembaga keuangan dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun semangat penyelesaian yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Debitur yang masih memiliki itikad baik perlu diberikan kesempatan untuk bangkit dan menyelesaikan kewajibannya secara bermartabat," tegas Gunawan.
LPBH KWRI Provinsi Lampung berharap sinergi antara masyarakat, lembaga keuangan, dunia usaha, dan lembaga bantuan hukum dapat menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif, mengurangi potensi konflik, serta mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Narahubung:
Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L.
Ketua LPBH KWRI Provinsi Lampung
HP/WA: 0813-9148-8388
Email: Advokat.Gunawan@yahoo.com
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0