LSM Pro Rakyat Desak Proyek Trotoar Rp21,77 Miliar Dihentikan

Aug 29, 2026 - 15:15
 0  27
LSM Pro Rakyat Desak Proyek Trotoar Rp21,77 Miliar Dihentikan

Mediakompass.id

BANDAR LAMPUNG — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, senilai Rp21,77 miliar mendapat sorotan LSM PRO RAKYAT. Proyek tersebut diduga bermasalah pada spesifikasi material, volume pekerjaan hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

LSM PRO RAKYAT menyoroti hasil pengukuran material wiremesh menggunakan jangka sorong digital yang disebut berada di kisaran 7,2–7,4 mm. Sementara itu, dokumen RAB yang disebut diterima mencantumkan spesifikasi besi 10 mm.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Sabtu (29/8/2026), mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan pemeriksaan teknis dan audit secara menyeluruh.

“Kalau benar material yang dipasang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hentikan pekerjaan, ukur volumenya dan bongkar bagian yang tidak memenuhi spesifikasi. Jangan sampai pemerintah membayar pekerjaan yang kualitas dan volumenya tidak sesuai kontrak,” tegas Aqrobin.

Johan Alamsyah mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung apabila benar ditemukan material dan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Ia meminta pemeriksaan meliputi uji material, pengukuran volume, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak, addendum, progres pekerjaan hingga dokumen pembayaran dilakukan secara transparan dan terbuka.

“Jangan saling lempar tanggung jawab. Harus jelas siapa yang menyetujui material, siapa yang memeriksa, dan siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah.

Aqrobin menegaskan, penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih pembiayaan infrastruktur Kota Bandar Lampung disebut memiliki keterkaitan dengan pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

“Kami mendesak Wali Kota dan Dinas PUPR segera mengevaluasi proyek ini. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, lakukan perbaikan atau pembongkaran sesuai mekanisme kontrak. Jangan sampai pekerjaan bermasalah dibayar penuh dan kemudian rakyat kembali menanggung biaya perbaikannya,” pungkas Aqrobin.

(Tim FBR)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0