Masyarakat menuntut hak atas lahan kebun karet yg telah digusur oleh perusahaan PT Muara Alam Sejahtera sejak 5 Februari 2025”.

Sep 3, 2026 - 22:46
 0  10
Masyarakat menuntut hak atas lahan kebun karet yg telah digusur oleh perusahaan PT Muara Alam Sejahtera  sejak 5 Februari 2025”.

MediaKompass.id, LAHAT — Persoalan kepemilikan lahan kebun karet seluas lebih dari 1 hektare di kawasan Ataran Sungai Betung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kembali mencuat. Pemilik lahan, Hendi, mengaku kebunnya telah dibersihkan (clearing) dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan darinya.

Hendi menuturkan, lahan tersebut dibelinya dari A. Husni Thamrin, seorang purnawirawan Polri, pada 10 Mei 2023 dengan nilai transaksi Rp3 miliar. Sebelum beralih kepada Hendi, lahan tersebut disebut berasal dari Hanawi.

Dengan demikian, menurut Hendi, riwayat penguasaan lahan tersebut adalah Hanawi – A. Husni Thamrin – Hendi.

Persoalan mulai diketahui pada 2024 setelah muncul informasi bahwa lahan yang dibeli Hendi telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan. Hendi kemudian menghubungi pihak PT Muara Alam Sejahtera (MAS) untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan riwayat kepemilikan lahan tersebut.

Pada Desember 2024, Hendi bersama anak-anaknya masih sempat melakukan pengecekan ke lokasi. Saat itu, kondisi kebun karet disebut masih relatif aman. Namun, akses menuju lokasi kebun tidak dapat dilalui karena terdapat aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut.

"Desember 2024 kami masih cek, kebun masih ada. Memang kami tidak bisa masuk sampai ke titik kebun karena ada kegiatan pertambangan, jadi kami hanya bisa mengambil foto dari jauh," kata Hendi.

Namun, ketika kembali melakukan pengecekan pada 5 Februari 2025, kondisi lahan berubah drastis. Kebun karet tersebut disebut telah dibersihkan dan rata dengan tanah.

Menurut Hendi, di lokasi saat itu hanya tersisa sebuah gubuk atau pondok dan satu batang pohon petai.

"Kami tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak manapun atas tanah atau kebun karet kami di Ataran Sungai Betung. Karena itu kami mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas clearing lahan tersebut," ujarnya.

Hendi kemudian meminta penjelasan kepada pekerja yang berada di sekitar lokasi. Para pekerja tersebut selanjutnya disebut berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Persoalan Berlanjut ke Dugaan Intimidasi dan Laporan Polisi

Tidak berhenti pada persoalan clearing lahan, Hendi mengaku persoalan kemudian berkembang menjadi konflik hukum setelah dirinya dan pihak terkait mendapat laporan ke Polres Lahat.

Menurut Hendi, sebelum dirinya berencana membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan terkait persoalan lahan tersebut, telah terjadi pembatalan terhadap suatu perjanjian yang sebelumnya telah dibuat dengan pihak perusahaan.

Hendi juga mengaku mendapat tekanan setelah dirinya dilaporkan ke Polres Lahat dengan dugaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan, terkait dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan pemasangan tali di sekitar lokasi.

Hendi menjelaskan, pemasangan tali itu dilakukan setelah sebelumnya terdapat pernyataan dari pihak perusahaan bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan pada 11 April 2025, maka kegiatan di lokasi akan dihentikan.

"Kami memasang tali itu bukan dengan niat menghalangi kegiatan pertambangan. Kami hanya menjalankan konsekuensi dari apa yang sebelumnya disampaikan kepada kami. Saya juga punya bukti rekaman pembicaraan tersebut," ungkapnya.

Mengaku Ditekan Saat Pemanggilan di Polres Lahat

Hendi kemudian memenuhi panggilan penyidik Polres Lahat pada 7 Mei 2025. Dalam proses tersebut, ia mengaku mendapat tawaran penyelesaian secara damai.

Namun, Hendi mempertanyakan cara penyampaian tawaran tersebut karena menurutnya terkesan memberikan tekanan agar dirinya menerima penyelesaian atau perkara dilanjutkan.

"Kurang lebih disampaikan, 'kamu mau damai dan tanah kamu dibayar segini, atau perkara ini kami naikkan'. Kami merasa cara penyampaiannya tidak mengenakkan," katanya.

Hendi mengungkapkan, sebelumnya dirinya pernah mendapat tawaran pembayaran sekitar Rp5 miliar yang telah ditolaknya. Namun, saat proses di kepolisian, muncul tawaran Rp4,5 miliar.

"Kalau sebelumnya ditawarkan Rp5 miliar saja kami tolak, kemudian di Polres ditawarkan Rp4,5 miliar. Kami mempertanyakan bagaimana ceritanya. Jadi kami tidak menerima," tegasnya.

Menurut Hendi, dirinya tidak memiliki niat untuk menghambat aktivitas pertambangan. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mempertahankan kepentingannya atas lahan yang menurutnya belum pernah dijual kepada perusahaan.

"Silakan kalau memang perkara ini mau dinaikkan. Saya tidak ada niat jahat menghalangi kegiatan pertambangan. Saya hanya menjalankan konsekuensi dari perjanjian yang disampaikan sebelumnya. Dan pembicaraan itu ada rekamannya," ujarnya.

Pemilik Lahan Minta Persoalan Dibuka Secara Terang

Hendi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta bukti kepemilikan yang dimilikinya.

Ia juga mempertanyakan dasar perusahaan melakukan clearing terhadap lahan yang menurutnya masih berada dalam penguasaannya dan belum pernah dialihkan kepada PT Muara Alam Sejahtera.

Selain itu, Hendi berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara objektif, baik terkait dugaan penguasaan atau pembersihan lahan maupun laporan pidana yang dikenakan terhadap dirinya.

"Yang kami inginkan sebenarnya sederhana. Kalau memang ada dasar perusahaan menguasai atau melakukan clearing lahan kami, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang ada transaksi, tunjukkan siapa yang menjual dan kepada siapa. Karena dari kami tidak pernah ada jual beli dengan perusahaan," katanya.

Hendi menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk dokumen transaksi, riwayat kepemilikan, dokumentasi kondisi kebun sebelum dan sesudah clearing, serta rekaman komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 2
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0