MEDIAKOMPASS.ID. Kuasa Hukum David Tegaskan Perkara Rp1,5 Miliar Seharusnya Perdata, Sidang Kembali Ditunda

Jun 11, 2026 - 19:40
Jun 11, 2026 - 20:00
 0  58
MEDIAKOMPASS.ID.                                                        Kuasa Hukum David Tegaskan Perkara Rp1,5 Miliar Seharusnya Perdata, Sidang Kembali Ditunda

Mediakompass.id

Bandar Lampung, 11 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa David untuk keenam kalinya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (11/6/2026), kembali ditunda setelah pihak jaksa penuntut umum tidak hadir bersama saksi-saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Soerjadi Tirta dan dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Namun karena jaksa dan para saksi tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum David, Mashuri Abdullah, didampingi dua rekanannya, menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada pidana.

Menurut Mashuri, kliennya merupakan penyalur sekaligus pemilik toko obat yang telah bekerja sama dengan perusahaan milik Aldus sejak tahun 2020 hingga 2025. Kerja sama tersebut, kata dia, didasarkan pada kesepakatan lisan yang memberikan komisi sebesar satu persen dari hasil penjualan barang.

"Klien kami dilaporkan pada Januari 2025 terkait dugaan kekurangan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian disangkakan sebagai tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Padahal hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang semestinya masuk ranah perdata," ujar Mashuri usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa selama menjalankan kerja sama, seluruh transaksi penjualan dilakukan melalui rekening dan ATM milik David yang digunakan sebagai sarana pembayaran hasil penjualan produk obat-obatan. Pembayaran, lanjutnya, dilakukan baik secara tunai maupun melalui cek giro.

Mashuri juga mempertanyakan dasar penetapan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Menurutnya, adanya hubungan kerja sama usaha dan transaksi bisnis yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

"Saya meyakini perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana. Kami berharap sampai putusan nanti, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada sehingga klien kami memperoleh keadilan," tegasnya.

Sementara itu, anggota keluarga David, Andi menyampaikan keyakinannya bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada David tidak tepat. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami berharap hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan," ujarnya.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda yang masih menunggu kehadiran saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

(Afit )

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0