Pemkab Lampung Selatan dan Kantah Bahas MoU Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Aug 13, 2026 - 12:17
 0  7
Pemkab Lampung Selatan dan Kantah Bahas MoU Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Mediakompass.id

LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan rancangan kesepakatan bersama (MoU) untuk memperkuat sinergi pelayanan publik di bidang pertanahan.

Pembahasan MoU berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026). Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, dan dihadiri Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Kerja sama tersebut diarahkan tidak hanya untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat pengamanan aset serta mendorong keterpaduan data pertanahan dan perpajakan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, asistensi dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan, serta penguatan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data dan informasi pertanahan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kantah Lampung Selatan turut mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rancangan kesepakatan tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan MoU harus dilakukan secara matang dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah.

“Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar Darmawan.

Menurutnya, seluruh poin dalam dokumen kesepakatan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama substansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kerja sama.

Ia menekankan, MoU yang disepakati nantinya harus dapat diterapkan secara efektif dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” kata Darmawan.

Sementara itu, Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin mengatakan, konsep kesepakatan bersama tersebut telah melalui sejumlah revisi. Dalam penyusunannya, pihaknya juga mempelajari konsep kerja sama yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan pembanding.

“Konsepnya sudah ada beberapa revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk yang lainnya bisa sambil jalan,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, kondisi dan kebutuhan setiap daerah berbeda sehingga konsep kerja sama tidak dapat diterapkan secara seragam. Karena itu, rancangan MoU harus disesuaikan dengan kondisi faktual serta tantangan pertanahan yang dihadapi Lampung Selatan.

“Memang kondisi tiap kabupaten berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.

Pembahasan MoU ini menjadi langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terintegrasi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kantah. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat sertifikasi dan memperkuat pengamanan aset daerah, sekaligus meningkatkan keterpaduan data pertanahan dan perpajakan.

Dengan kerja sama tersebut, pelayanan pertanahan di Lampung Selatan diharapkan semakin mudah, tertib, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0