Pemkot Bandarlampung Gratiskan BPHTB untuk Rumah Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo
Mediakompass.id Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandarlampung resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Kebijakan tersebut mengatur pembebasan BPHTB serta memberikan skema keringanan khusus bagi warga yang tidak mampu.
“Sejauh ini sudah ada 41 unit rumah yang dibebaskan BPHTB-nya. Saat ini, sekitar 100 perumahan masih dalam proses pengajuan, termasuk tiga perumahan di Kota Bandarlampung, yaitu Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame,” ujar Desti pada Selasa (8/7/2025).
Desti menjelaskan, proses pengajuan pembebasan PBB dilakukan terlebih dahulu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sebelum dilanjutkan ke Bapenda untuk pembebasan BPHTB.
Adapun syarat utama penerima manfaat program ini mengacu pada ketentuan dari Kementerian PUPR, yakni:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan
Jika sudah menikah, penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta per bulan
Belum memiliki rumah/KPR sebelumnya
“Developer bisa mengoordinasikan pengajuan pembebasan secara kolektif. Namun, warga juga bisa mengajukan secara mandiri. Selama memenuhi seluruh syarat, kami akan proses dan keluarkan surat pembebasan BPHTB,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Bandarlampung, sekaligus mempercepat realisasi program nasional
perumahan rakyat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0