Polda Lampung Bongkar Home Industry Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Mediakompass.id
LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan pembuatan pil ekstasi secara rumahan (home industry) di sebuah rumah kontrakan di Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan pada Rabu (27/8/2026), polisi mengamankan lima orang berinisial EP (33), AS (37), YD (29), HP (35), dan NS (21).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan observasi dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan.
Dari sejumlah lokasi, polisi menyita puluhan pil yang diduga ekstasi, sabu, berbagai serbuk berwarna, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon seluler, serta dua perangkat alat pencetak pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, keberadaan alat pencetak dan berbagai serbuk menjadi fokus penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika.
“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi masih kami dalami. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Dodi, Minggu (30/8/2026).
Kelima orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda Lampung. Polisi masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Polda Lampung memastikan penyidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0