Pro Rakyat Minta Kapolda Lampung Pastikan Kasus YI Diproses Profesional tidak pandang bulu

Sep 20, 2026 - 21:56
 0  37
Pro Rakyat Minta Kapolda Lampung Pastikan Kasus YI Diproses Profesional tidak pandang bulu

BANDAR LAMPUNG — LSM Pro Rakyat meminta Kapolda Lampung memastikan penanganan laporan dugaan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengatakan pihaknya menghormati bantahan YI melalui kuasa hukumnya. Menurutnya, klarifikasi terlapor merupakan hak setiap warga negara dan harus menjadi bagian dari materi yang diuji penyidik.

“Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi. Namun, yang kami minta adalah penyidik bekerja profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti,” ujar Aqrobin, Minggu (20/9/2026).

Sekretaris Umum Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya tidakmeminta kepolisian menetapkan tersangka hanya berdasarkan laporan maupun tekanan publik.

“Kami tidak mengatakan YI bersalah. Kami meminta proses hukum berjalan sesuai prosedur. Jika tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil penyidikan. Jika alat bukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” kata Johan.

Menurut Johan, bantahan YI mengenai kendaraan yang disebut telah dikembalikan, pembayaran sewa, maupun nilai kerugian harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak.

Ia juga menegaskan status YI sebagai anggota DPRD maupun kader partai politik tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan jabatan politik atau partai politik,” tegas Johan.

Pro Rakyat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi YI sebelum proses hukum memberikan kepastian. Persoalan hukum, kata Johan, harus dibedakan dari mekanisme internal partai.

“Kami tidak meminta YI dihukum melalui media. Kami meminta Polda Lampung memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0