Proyek Gagal Konstruksi Diminta Dilelang Ulang, Perusahaan Bermasalah masuk Daftar Hitam
BANDAR LAMPUNG — Proyek konstruksi yang mengalami kegagalan dinilai tidak cukup hanya diperbaiki. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari proses tender, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material hingga pengawasan. Perusahaan pelaksana yang terbukti lalai atau melanggar kontrak juga diminta diberikan sanksi tegas, termasuk masuk daftar hitam sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gabpeknas, Topan Napitupulu, bersama Ketua Umum LSM CAKRA, Afitriansyah, saat berdiskusi di kantor Mediakompass.id, Minggu (6/9/2026).
Topan menilai persoalan proyek konstruksi dapat terjadi sejak tahap hulu hingga hilir. Di sisi hulu, proses tender dan penetapan pemenang harus berlangsung transparan, terbuka, serta kompetitif. Sedangkan di sisi hilir, pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis.
Ia juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan proyek. Menurutnya, terdapat informasi mengenai dugaan budaya setor dalam proyek dengan kisaran 15–20 persen. Namun, dugaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
“Kalau prosesnya sejak awal sudah tidak sehat, tentu akan berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, proses tender harus transparan dan kompetitif,” ujar Topan.
Topan juga mengingatkan agar dokumen lelang tidak memuat persyaratan yang berpotensi membatasi persaingan dan hanya menguntungkan kelompok atau perusahaan tertentu.
“Jangan sampai persyaratan dalam dokumen lelang dibuat sedemikian rupa sehingga hanya kelompok atau perusahaan tertentu yang bisa memenuhi. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Ia mencontohkan kejadian ambruknya trotoar yang disebut terjadi di kawasan Way Halim. Menurut Topan, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mutu pekerjaan, penggunaan material dan sistem pengawasan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya material yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau memang material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Pengawasan jangan sampai tutup mata terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Topan yang mengaku telah berkecimpung sekitar 25 tahun di dunia kontraktor dan memimpin DPD Gabpeknas selama 15 tahun menegaskan, proyek yang terbukti gagal konstruksi akibat kelalaian atau pelanggaran harus ditangani secara serius.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kelanjutan proyek, termasuk kemungkinan dilakukan lelang ulang, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti bersalah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti perusahaan pelaksana melakukan pelanggaran berat atau kelalaian yang menyebabkan kegagalan konstruksi, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai perusahaan yang bermasalah kembali mendapatkan proyek,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM CAKRA, Afitriansyah, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait sejumlah pekerjaan yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami beberapa hari ini berdiskusi dan mengumpulkan data untuk melaporkan perusahaan yang diduga melanggar dan merugikan keuangan negara. Karena itu kami mendatangi Ketua Gabpeknas sebagai pihak yang memahami pelaksanaan proyek konstruksi dan jalan,” kata Afitriansyah.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pekerjaan yang diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan.
“Kami akan laporkan dan meminta segera diperiksa oleh APH untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, harus diberikan sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Afitriansyah.
Menurutnya, proyek bermasalah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penggunaan anggaran negara harus dikawal agar pekerjaan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keduanya sepakat, pembenahan proyek konstruksi harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tender harus transparan dan kompetitif, sementara pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi kontrak, RAB dan spesifikasi teknis.
“Kalau dua-duanya berjalan dengan benar, potensi gagal konstruksi bisa ditekan,” pungkas Topan.
( Red Af)
What's Your Reaction?
Like
2
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0