Sengketa Lama Memanas, Darussalam Gugat Sita Eksekusi di PN Tanjungkarang
LAMPUNG — Perseteruan hukum antara H. Darussalam, SH, MH dan H. Nuryadin, SH kembali memanas. Kali ini, Darussalam melayangkan gugatan terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (5/5/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Darussalam menilai sita eksekusi yang dilakukan pada 15 April 2026 itu cacat hukum dan tidak sah. Mereka berpendapat tindakan tersebut melanggar hak kepemilikan yang dilindungi undang-undang, serta tidak memiliki dasar dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, menyatakan kliennya sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap terhadap Nuryadin. Bahkan, dalam perkara perdata yang bergulir, objek sengketa yang kini disita disebut sudah pernah ditolak dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
“Putusan kasasi hanya menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan kewajiban membayar ganti rugi. Tidak ada perintah untuk menyita atau menjual aset,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek yang tidak tercantum dalam amar putusan sama saja dengan menciptakan putusan baru, yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata.
Sementara itu, persoalan semakin kompleks karena objek yang disita diketahui merupakan milik pihak lain, yakni Elti Yunani, SH, MKn. Melalui kuasa hukumnya, Elti telah mengajukan permohonan pembatalan sita eksekusi kepada hakim pengawas PN Tanjungkarang.
Kuasa hukum Elti, Januri M. Nasir, menegaskan kliennya bukan pihak dalam perkara yang disengketakan antara Darussalam dan Nuryadin. Selain itu, ia juga tidak pernah digugat ataupun dijatuhi putusan terkait kepemilikan aset tersebut.
“Penyitaan terhadap milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara jelas melanggar hukum dan melampaui amar putusan,” tegas Januri.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa lama yang kini berlanjut ke tahap eksekusi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0