Sidang Lanjutan David di PN Tanjungkarang, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Melemahkan Dakwaan Jaksa

Jun 18, 2026 - 21:46
 0  36
Sidang Lanjutan David di PN Tanjungkarang, Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Melemahkan Dakwaan Jaksa

Mediakompass.id

BANDAR LAMPUNG, 18 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa David kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang sebagian besar merupakan pegawai PT MBF.

Berdasarkan pantauan selama persidangan, sejumlah keterangan saksi dinilai berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Beberapa saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aliran dana pembayaran maupun kepemilikan Toko Obat Bersama yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Saksi pertama berinisial AG yang bekerja sebagai sales menjelaskan bahwa pembayaran atas barang-barang obat dilakukan langsung kepada kasir. Saat ditanya majelis hakim mengenai pemilik Toko Obat Bersama, AG mengaku mengetahui bahwa pemilik toko tersebut adalah David.

Sementara itu, saksi kedua berinisial FS memberikan keterangan berbeda. FS menyebut selama hampir enam tahun bekerja, ia mengetahui bahwa Toko Obat Bersama merupakan milik seseorang bernama Aldos. Namun ketika hakim menanyakan dasar pengetahuannya dan apakah pernah melihat dokumen perusahaan yang menunjukkan kepemilikan tersebut, FS mengaku hanya mendengar informasi dari rekan-rekan kerjanya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum David, Matsuri, menanyakan kepada saksi mengenai mekanisme pembayaran yang dilakukan dalam hubungan bisnis tersebut. Saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung proses pembayaran yang berlangsung.

Menanggapi keterangan para saksi, Matsuri dan tim kuasa hukum menyatakan optimistis bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya.

"Menurut kami, perkara ini lebih tepat masuk dalam ranah perdata daripada pidana. Namun karena proses hukum sedang berjalan, kami tetap menghormati dan mengikuti seluruh tahapan persidangan," ujar Matsuri kepada wartawan usai sidang di depan gedung PN Tanjungkarang.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, persoalan yang terjadi berkaitan dengan keterlambatan pembayaran dalam hubungan bisnis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Matsuri juga menyebut bahwa pihaknya memiliki argumentasi dan bukti untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada David. Bahkan, menurutnya, terdapat hak-hak kliennya yang belum dipenuhi, termasuk terkait perjanjian komisi yang diklaim belum dibayarkan.

"Hubungan usaha ini sudah berjalan sekitar enam tahun. Klien kami telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penjualan produk PT MBF. Hal-hal tersebut tentu juga harus menjadi perhatian dalam melihat perkara ini secara menyeluruh," tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0