Studi Banding ke Jawa Barat, Dewan Dorong Penguatan Data Digital Pemutihan Pajak

May 2, 2025 - 21:15
 0  15
Studi Banding ke Jawa Barat, Dewan Dorong Penguatan Data Digital Pemutihan Pajak
Di salah satu UPT Samsat, Samsat Pajajaran Kota Bandung

Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris dan Taufiqurahman melaksanakan Studi Banding ke Provinsi Jawa Barat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Munir Studi Banding ini sengaja dilakukan untuk mempelajari sistem pemutihan pajak di Jawa Barat. Yang memang lebih dahulu menjalankan program PKB tersebut. "Kemarin saya sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode yang bisa diterapkan di Lampung. Kita bisa mengadopsi cara dari Provinsi Lain yang diharapkan bisa menguatkan sistem dan pelayanan yang cepat dan maksimal," jelasnya saat diwawancarai, Jumat (02/05/2025).

Anggota Fraksi PKB Lampung ini menyatakan, Provinsi Jawa Barat memiliki sistem data yang terintegrasi secara digital. Melalui sistem ini mereka memiliki database induk semua warga wajib pajak.  "Jadi di Jawa Barat itu, masyarakat cukup menempelkan KTP di layar alat digital khusus kemudian akan muncul data diri wajib pajak dan jenis kendaraan yang dimiliki serta tanggungan pajaknya. Selepas itu masyarakat tinggal memencet tombol dan keluar print out yang memuat data kendaraan dan berapa yang harus dibayar, baru kemudian struk tersebut bersama persyaratan yang lainnya dibawa oleh wajib pajak ke loket pelayan, tambahnya.

Ia mengatakan, data pembayar pajak di Jawa Barat sudah terintegrasi dalam sistem digital tersebut melalui data diri kependudukan, yakni KTP. Melalui cara ini, Jabar telah memiliki data lengkap serta pelayanan yang praktis dan cepat. "Kita apresiasi terobosan-terobosan yang sudah dilakukan Bapenda lampung, meski kedepan harus lebih progresif lagi dalam memudahkan pelayanan, termasuk dengan integrasi data KTP dengan kewajiban pajak sesuai NIK tersebut. Oleh karena itu kita mendorong Pemprov Lampung mengadopsi metode ini untuk program pembayaran pajak ditahun yang akan datang," jelasnya.

  "Jadi daftar pembayar pajak tahun ini baik melalui program pemutihan pajak atau tidak, datanya disusun. Kemudian diintegrasikan dengan sistem data digital seperti yang dimiliki oleh Jawa Barat. Kita berharap metode ini bisa diadopsi dan sudah bisa dipakai untuk tahun 2026 yang akan datang," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mendorong Pemprov Lampung, 

Bapenda dan serta seluruh stakholder agar memaksimalkan sosialisasi terkait program pemutihan pajak.  Ia menyatakan, Pemprov Lampung tetap harus memaksimalkan sosialisasi. Baik melalui sosial media hingga melibatkan perangkat kelurahan/desa serta kecamatan untuk turun langsung ke masyarakat.

Selain itu, perlu disampaikan kepada masyarakat mengenai penghapusan data kendaraan sesuai amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jasa yang menyebutkan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK berakhir. "Dengan menyampaikan terkait penghapusan data kendaraan ini dan program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, masyarakat terdorong untuk membayar pajak," pungkasnya.

 Serta kita semua berharap PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor ini digunakan 100% untuk memperbaiki dan melakukan pemerataan pembangunan Infrastruktur jalan, pungkasnya. (*)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Akhtar BERINTEGERITAS FLEKSIBLE