ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan,ketua KWRI dan ketua TIM LPBH KWRI Lampung Beri Apresiasi
Mediakompass.id
Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., bersama Ketua TIM Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) KWRI DPD Lampung, ADV. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan transformasi layanan pertanahan.
Transformasi tersebut diwujudkan melalui Program Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Selain itu, ATR/BPN juga mulai menerapkan kebijakan Peralihan Hak 10 Hari sebagai proyek percontohan di 15 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026.
Ketua KWRI DPD Lampung, Iqbal Putra Panglima, S.T., M.T., menilai inovasi pelayanan publik merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kami mendukung setiap upaya reformasi birokrasi yang bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat. Semoga kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Iqbal.
Senada dengan itu, Ketua TIM LPBH KWRI DPD Lampung, ADV. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., mengatakan percepatan layanan pertanahan harus diiringi dengan penguatan kepastian hukum serta pengawasan yang konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
"Program ini merupakan langkah positif dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Kami berharap inovasi ini mampu meminimalkan hambatan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia," tegasnya.
KWRI DPD Lampung dan ketua Tim LPBH KWRI DPD Lampung berharap transformasi yang dilakukan ATR/BPN terus berlanjut melalui peningkatan integritas aparatur, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan sistem pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut keduanya, reformasi layanan pertanahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan hak atas tanah. Mereka berharap berbagai inovasi yang telah diluncurkan ATR/BPN dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0