Fauzi Malanda Soroti Modus Jual Beli Kelulusan Polri, Minta Pengawasan Eksternal Diperkuat

Sep 12, 2026 - 11:43
 0  22
Fauzi Malanda Soroti Modus Jual Beli Kelulusan Polri, Minta Pengawasan Eksternal Diperkuat

Mediakompass.id

BANDAR LAMPUNG — Penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditegaskan tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat juga diminta mewaspadai oknum maupun pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Hal tersebut disampaikan Fauzi Malanda Raden Bayang, Ketua Umum BNM RI yang pernah mengemban tugas sebagai pengawas eksternal dalam proses penerimaan Bintara, Tamtama, dan Akademi Kepolisian (Akpol) di Polda Lampung pada 2006 hingga 2015.

Menurut Fauzi, sistem rekrutmen anggota Polri selama ini mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Karena itu, kelulusan peserta semestinya ditentukan berdasarkan kemampuan, hasil seleksi, serta kerja keras peserta itu sendiri.

"Penerimaan anggota Polri sama sekali tidak dipungut biaya. Gratis. Segala bentuk janji kelulusan dari oknum petugas, calo, atau pihak mana pun dengan imbalan uang adalah modus penipuan," ujar Fauzi.

Ia menilai praktik jual beli kelulusan maupun janji masuk Polri melalui jalur khusus atau kuota khusus harus menjadi perhatian serius dan ditindak tegas apabila terbukti terjadi.

Fauzi juga menyoroti kasus yang mencuat di Polda Jambi pada September 2026. Dalam kasus tersebut, dua oknum polisi disebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana terkait dugaan penipuan terhadap puluhan korban dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Menurut Fauzi, modus yang digunakan antara lain menawarkan kuota reguler maupun kuota khusus dengan tarif hingga sekitar Rp1 miliar per orang. Para korban kemudian dinyatakan gagal mengikuti proses seleksi.

Fauzi menjelaskan, modus serupa dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pelaku bisa mengaku memiliki "orang dalam", menawarkan jasa untuk meluluskan peserta melalui jalur tertentu, meminta uang muka atau pembayaran secara bertahap, hingga memberikan berbagai bentuk jaminan kepada korban.

"Modusnya bisa mengaku punya orang dalam, menawarkan jasa masuk Polri melalui jalur khusus atau kuota khusus, kemudian meminta uang muka atau pembayaran bertahap dan memberikan jaminan palsu," katanya.

Menurut Fauzi, kasus tersebut tidak hanya merugikan para korban secara materi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan eksternal dalam proses penerimaan anggota Polri. Menurutnya, apabila terdapat penyimpangan yang berlangsung di luar mekanisme resmi, fungsi pengawasan perlu dievaluasi agar benar-benar mampu mendeteksi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Kasus besar di Polda Jambi ini sangat memalukan. Polri memiliki sistem rekrutmen yang mengedepankan transparansi, jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan juga harus diperkuat agar penyimpangan dapat diketahui sejak awal," ujar Fauzi.

Minta Seleksi Pengawas Eksternal Diperketat

Fauzi berharap Karo SDM Polda Lampung memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pemilihan pengawas eksternal dalam proses penerimaan anggota Polri.

Menurut dia, pengawas eksternal yang ditugaskan seharusnya memiliki kemampuan, pemahaman, integritas, serta kapasitas untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ia berharap penunjukan tidak hanya didasarkan pada faktor kedekatan atau hubungan personal.

"Saya berharap Karo SDM Polda Lampung melakukan seleksi terhadap kemampuan pengawas eksternal yang akan bertugas. Jangan sampai dipilih hanya berdasarkan kedekatan atau karena saling kenal. Pengawas harus benar-benar memahami tugasnya dan mampu menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam proses rekrutmen," tegasnya.

Fauzi menambahkan, masyarakat yang mengikuti seleksi penerimaan Polri tidak perlu percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan dengan imbalan uang.

Ia mengimbau calon peserta dan keluarga agar mengikuti seluruh proses penerimaan melalui mekanisme resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau janji kelulusan.

"Jangan percaya siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang. Kelulusan harus diperoleh melalui kemampuan dan hasil seleksi, bukan karena membayar seseorang," pungkas Fauzi.

(Rilis Dewan pengarah)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0