LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung Tuntaskan “PR Lama”, Soroti Sejumlah Dugaan Korupsi

Aug 31, 2026 - 11:53
 0  46
LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung Tuntaskan “PR Lama”, Soroti Sejumlah Dugaan Korupsi

BANDAR LAMPUNG — Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan menuntaskan sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Harapan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyusul dilantiknya Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Taufan mulai menjalankan tugasnya sejak 13 Agustus 2026.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Senin (31/8/2026), meminta Kajati Lampung yang baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.

“Kita berharap Pak Kajati Taufan Zakaria tidak membiarkan pekerjaan rumah yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya menggantung. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Aqrobin.

Soroti Perkara Hibah KONI Lampung

Salah satu perkara yang disoroti LSM PRO RAKYAT adalah kasus hibah KONI Lampung. Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki proses penetapan tersangka, namun Kejati Lampung kemudian kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Aqrobin mempertanyakan langkah hukum Kejati Lampung setelah adanya putusan praperadilan tersebut.

“Jangan berhenti hanya karena kalah praperadilan. Kalau memang masih ada alat bukti dan konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, silakan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Sebaliknya, kalau memang tidak cukup bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang,” ujarnya.

Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Selain perkara KONI Lampung, LSM PRO RAKYAT turut menyoroti penanganan perkara perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pernah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, kemudian terjadi perubahan kebijakan di tingkat Kejati Lampung yang diikuti mutasi Kepala Kejari Tanggamus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung saat itu.

Aqrobin meminta Kejati Lampung memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan kebijakan tersebut.

“Apa dasar perkara yang sudah diumumkan naik penyidikan kemudian dianulir? Apa hasil telaah hukumnya? Mengapa kemudian terjadi mutasi terhadap pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut? Jangan sampai publik membangun persepsi sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan,” katanya.

Perkembangan Kasus SPAM Tanggamus Dipertanyakan

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menambahkan, masih terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu menjadi perhatian Kajati Lampung.

Salah satunya mengenai pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus yang disebut pernah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Lampung.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus SPAM Tanggamus tersebut setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kejati Lampung. Jangan sampai perkara yang sudah mendapatkan perhatian di tingkat pusat kemudian hilang dari radar di daerah,” ujar Johan.

Johan juga meminta Kejati Lampung menelusuri sejumlah proyek pembangunan yang disebut menjadi sorotan, di antaranya Gedung GSG Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gedung Kaca di Kabupaten Lampung Timur, serta pembangunan Tugu Selamat Datang di kawasan Tol Kota Baru/ITERA yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Menurut Johan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik bangunan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri penggunaan anggaran, proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas pekerjaan, pembayaran hingga kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

“Yang harus dilihat adalah penggunaan uang negara, proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas pekerjaan, pembayaran hingga potensi kerugian keuangan negara. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus diperiksa secara profesional,” tegasnya.

Embung Kemiling Ikut Disorot

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti pembangunan Embung Kemiling yang berada di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Menurut Johan, embung tersebut diresmikan pada 20 Desember 2025 oleh Gubernur Lampung, namun kemudian mengalami kerusakan yang disebut cukup parah.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.

Johan meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung serta pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan volume ataupun potensi kerugian keuangan negara.

“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Lampung kemudian mengalami kerusakan parah? Bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaannya oleh dinas? Siapa yang harus bertanggung jawab? Semua harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Menurut Johan, persoalan Embung Kemiling dapat menjadi salah satu ujian awal bagi Kajati Lampung yang baru dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum.

Soroti Hibah Rp35 Miliar

Selain sejumlah perkara tersebut, LSM PRO RAKYAT juga meminta penjelasan secara transparan mengenai hibah senilai Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejati Lampung.

Aqrobin menilai transparansi diperlukan untuk menjaga independensi sekaligus marwah institusi penegak hukum.

“Tidak boleh ada perasaan segan atau tidak enak dalam penegakan hukum hanya karena institusi Kejati Lampung menerima uang hibah Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat pemerintah daerah, ya harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia berharap Kajati Lampung yang baru mampu menunjukkan independensi, keterbukaan dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara tanpa dipengaruhi hubungan kelembagaan maupun kepentingan lainnya.

“Kami sangat berharap Pak Kajati Lampung Taufan Zakaria mampu menunjukkan keberanian, independensi, keterbukaan dan profesionalisme bahwa Kejati Lampung tetap independen. Hibah puluhan miliar, fasilitas, hubungan kelembagaan atau kedekatan apa pun tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum,” pungkas Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menilai penanganan sejumlah perkara tersebut akan menjadi perhatian publik sekaligus menjadi momentum bagi kepemimpinan baru Kejati Lampung untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas.

 ( Rilis FBR02)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0