MEDIAKOMPASS.ID. Eksekusi Dipersoalkan, Diduga Tak Sesuai Putusan Inkracht, PN Tanjungkarang Disorot

Apr 23, 2026 - 15:28
 0  27
MEDIAKOMPASS.ID. Eksekusi Dipersoalkan, Diduga Tak Sesuai Putusan Inkracht, PN Tanjungkarang Disorot

Perintah sita eksekusi terhadap rumah warga picu protes kuasa hukum, dinilai bertentangan dengan amar putusan kasasi.

Bandar Lampung – Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuai polemik dan protes keras dari pihak termohon eksekusi, Elty Yunani.

Eksekusi yang dilakukan di depan pagar rumah Elty Yunani tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukumnya karena dinilai tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Elty, Dr. H. Jainuri, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, para tergugat hanya diwajibkan membayar uang sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.

“Tidak ada perintah penyitaan ataupun penyerahan aset berupa tanah atau bangunan dalam amar putusan. Bahkan, permintaan sita aset sebelumnya telah ditolak oleh majelis hakim,” ujar Jainuri di lokasi.

Namun demikian, lanjutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset yang disebut bukan objek perkara. Ia menilai langkah tersebut bertentangan langsung dengan isi putusan kasasi.

“Ini jelas kami keberatan. Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Menurut keterangan, sebelum pelaksanaan, petugas pengadilan sempat melakukan pendekatan kepada pihak Elty Yunani. Namun, meskipun telah diingatkan oleh kuasa hukum bahwa objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan putusan, proses pembacaan sita tetap dilakukan.

Situasi tersebut memicu perdebatan di lokasi dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait integritas serta kepatuhan terhadap hukum.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum, khususnya ketika putusan pengadilan tidak dijalankan sesuai dengan amar yang telah diputuskan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait dasar penerbitan maupun pelaksanaan sita eksekusi tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian penting bagi transparansi serta akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia. (Af) 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0