Pemilik Gudang di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi
Pasuruan – Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Pasuruan memasuki tahap baru. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MHS (33) sebagai tersangka utama.
MHS, warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diketahui memiliki gudang penggilingan padi di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 23 saksi, mendengar keterangan dua ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, serta mengamankan barang bukti yang disita penyidik,” ujar Choirul.
Modus Operandi dan Bukti yang Ditemukan
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus ini dengan menyita 2,8 ton pupuk bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 karung pupuk NPK Phonska dan 14 karung pupuk Urea.
Menurut penyidik, MHS menggunakan modus dengan menyuruh dua orang lainnya, MH dan FZ, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di pasar. Pupuk tersebut dibeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp 190.000 per karung untuk pupuk NPK. Selanjutnya, pupuk dijual kembali kepada petani dengan harga yang sama.
Choirul menjelaskan bahwa pupuk tersebut dijual kepada petani dengan sistem pembayaran utang.
“Dijual ke petani dengan sistem pembayaran secara utang, agar petani tersebut menjual hasil panen berupa gabah ke MHS yang memiliki usaha penggilingan,” jelasnya.
Sanksi Hukum Menanti
MHS diduga melakukan pembelian pupuk bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan. Selain itu, ia juga menjual pupuk tanpa izin resmi dengan harga yang melanggar ketentuan. Akibat perbuatannya, MHS terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan upaya eksploitasi pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu petani kecil, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga distribusi pupuk bersubsidi sesuai peruntukannya.
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0