Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Keracunan, LPBH KWRI Lampung Soroti Potensi Pidana dalam Program MBG
BANDAR LAMPUNG – Kasus keracunan massal yang diduga berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kali ini, insiden tersebut menimpa ratusan siswa dan guru di SMAN 6 Bandar Lampung.
Tercatat sebanyak 172 orang, terdiri dari 147 siswa dan 25 guru, mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG pada Rabu, 22 April 2026.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk menghentikan operasional sementara selama proses investigasi berlangsung.
Namun, keputusan penghentian sementara ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya langkah hukum atas insiden yang membahayakan ratusan orang tersebut.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH kWRI) Lampung Gunawan, menyatakan bahwa langkah hukum pidana sangat mungkin dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
“Bisa saja, asal aspek-aspek pidananya terpenuhi. Yang utama tentu saja adanya pelapor,” ujar Gunawan saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, para korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian guna dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti terdapat unsur kelalaian, maka pihak penyelenggara dapur MBG dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika korban mengalami luka berat atau sakit, dapat dikenakan Pasal 360 KUHP. Jika menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP. Bahkan Pasal 204 KUHP bisa dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 134, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memproduksi atau mendistribusikan pangan tidak aman.
Gunawan menambahkan, penegakan hukum dalam kasus seperti ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di setiap SPPG.
“Ini bisa menjadi peringatan bagi SPPG lainnya. Pemerintah sudah menetapkan SOP yang ketat. Jika masih terjadi kasus keracunan, besar kemungkinan ada kelalaian dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, agar program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak justru menimbulkan risiko kesehatan bagi penerimanya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0