Taufan Zakaria Pimpin Kejati Lampung, LSM PRO RAKYAT Soroti Sejumlah Dugaan Korupsi
Mediakompass.id
BANDAR LAMPUNG — Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat perhatian dari LSM PRO RAKYAT. Organisasi masyarakat sipil tersebut menyambut kepemimpinan Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejati Lampung yang baru, sekaligus mendorong penanganan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, menyampaikan apresiasi kepada Danang Suryo Wibowo atas pengabdiannya selama memimpin Kejati Lampung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Danang Suryo Wibowo atas pengabdian dan kerja yang telah dilakukan selama memimpin Kejati Lampung. Terima kasih telah menangkap kepala daerah yang korup,” ujar Aqrobin kepada awak media, Kamis (13/8/2026) sore di kantor Kejati Lampung.
Kepada Taufan Zakaria, Aqrobin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berharap kepemimpinan baru dapat menjawab harapan masyarakat Lampung dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
LSM PRO RAKYAT mencatat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian Kejati Lampung. Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi terkait KONI Lampung pada PON Papua, dugaan penyimpangan hibah pembangunan gedung sekolah kejuruan pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta persoalan terbengkalainya Tugu Selamat Datang/exit tol di kawasan ITERA pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti laporan terkait proyek Embung Kemiling pada Dinas PSDA Provinsi Lampung, dugaan kerugian negara pada Dinas BMBK Provinsi Lampung, dugaan kerugian negara pada BUMD PT Wahana Raharja Lampung, serta persoalan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus.
Johan Alamsyah mengatakan masih terdapat sejumlah laporan masyarakat lainnya yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan mengenai status penanganannya.
“Masih banyak laporan yang menjadi perhatian kami, seperti kasus SPAM Tanggamus Tahun 2022, persoalan di Sekwan Lampung Utara, dugaan penyimpangan BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara, belanja internet pada Dinas Kominfo Lampung Selatan, dugaan korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, pembangunan gedung yang mangkrak pada Dinas PU Lampung Selatan, pengadaan pada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, dugaan pemalsuan tahun lahir oleh oknum ASN Kota Bandar Lampung, TPS 3R di Dinas PUPR Pringsewu, kawasan hutan, hingga kasus kerugian negara di BPJN Provinsi Lampung Tahun 2023-2024,” kata Johan.
Namun, Johan menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ada bukti awal yang cukup dan ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut LSM PRO RAKYAT, pengalaman Taufan Zakaria dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi modal penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Lampung.
Organisasi tersebut juga menilai pengalaman unsur pimpinan bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung yang sebelumnya pernah bertugas di KPK RI dapat menjadi kekuatan dalam mempercepat penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Masyarakat Lampung tidak membutuhkan sekadar pernyataan perang terhadap korupsi, melainkan membutuhkan penegakan hukum yang dapat diukur melalui kerja nyata,” ujar Aqrobin.
Ia berharap Kepala Kejati Lampung yang baru bersama jajaran tindak pidana khusus dapat membangun kolaborasi yang kuat dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
“Dengan pengalaman Kepala Kejati Lampung yang baru dan pengalaman Aspidsus dalam pemberantasan korupsi, kami berharap keduanya dapat membangun kolaborasi yang kuat. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” lanjutnya.
Johan juga meminta agar setiap laporan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status penanganannya, terutama laporan yang telah disertai dokumen dan informasi awal yang memadai.
“Kami tidak meminta Kejati langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami meminta laporan masyarakat diperiksa secara profesional. Jika memenuhi unsur, proses sesuai hukum. Jika tidak memenuhi unsur, jelaskan alasannya. Jangan sampai masyarakat merasa laporannya hilang di meja,” katanya.
LSM PRO RAKYAT menilai pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang transparan, profesional dan berintegritas.
“Citra dan marwah insan Adhyaksa dipertaruhkan di Bumi Lampung. Kondisi pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap Kepala Kejati Lampung yang baru bersama Aspidsus mampu menjawab keresahan masyarakat dengan kerja nyata,” tutup Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT berharap momentum pergantian kepemimpinan tersebut tidak berhenti pada pergantian nama di pucuk pimpinan, tetapi menjadi titik balik dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0