Trotoar Sultan Agung Ambruk, PSI Desak Proyek Rp21,7 Miliar Dihentikan dan PUPR Dievaluasi
BANDAR LAMPUNG — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, senilai Rp21,77 miliar kembali menjadi sorotan setelah sebagian konstruksi ambruk saat pekerjaan masih berlangsung.
DPD PSI Kota Bandar Lampung mendesak proyek tersebut dihentikan sementara dan dilakukan pemeriksaan teknis serta evaluasi menyeluruh.
Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, mengatakan ambruknya konstruksi sepanjang sekitar lima meter tidak cukup hanya diselesaikan dengan perbaikan fisik.
“Jangan hanya diperbaiki lalu dianggap selesai. Harus diperiksa penyebabnya, mulai dari metode pekerjaan, material, pembesian, bekisting hingga kesesuaian dengan kontrak,” tegas Randy, Selasa (1/9/2026).
PSI juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian turun melakukan pemeriksaan independen. Kondisi pekerjaan yang telah dicor dinilai perlu diamankan agar tidak menghilangkan bukti sebelum pemeriksaan teknis dilakukan.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas PUPR Kota Bandar Lampung setelah muncul penjelasan bahwa ambruknya trotoar disebabkan pondasi lama yang tidak mampu menahan beban.
Menurut PSI, alasan tersebut justru harus dibuktikan melalui kajian teknis. Jika kondisi pondasi lama memang menjadi persoalan, seharusnya aspek tersebut telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung, Johan Alamsyah, juga mengungkap adanya dugaan penggunaan bekisting berbahan kayu bekas sebelum pengecoran. PSI meminta hal tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.
Selain menghentikan sementara pekerjaan, PSI mendesak Wali Kota Bandar Lampung mengevaluasi seluruh proyek yang menggunakan pembiayaan PT SMI, termasuk pejabat Dinas PUPR yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Yang harus diperiksa bukan hanya kontraktor. Perencana, PPK/PPTK, konsultan pengawas dan pejabat teknis juga harus dievaluasi. Ini menyangkut uang rakyat Rp21,7 miliar,” ujar Johan.
PSI menegaskan proyek sebaiknya dilanjutkan setelah pemeriksaan teknis dan administrasi selesai serta seluruh persoalan terkait mutu, volume, spesifikasi dan pengawasan dinyatakan jelas.
“Periksa secara teknis dan hukum, audit seluruh pekerjaan, kemudian baru dilanjutkan apabila seluruh persoalan sudah jelas,” tutup Randy.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0