FOKAL Ancam Bawa Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemprov Lampung ke KPK
Mediakompas.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pihak swasta.
FOKAL bahkan mengancam akan membawa laporan tersebut langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta apabila penanganan di tingkat daerah dinilai lambat atau tidak menunjukkan perkembangan konkret.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan pengalihan aset Pemprov Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berkaitan dengan PT Sweetindo Lampung.
Menurut Abzari, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa atau persoalan administrasi aset, melainkan terdapat dugaan permainan hukum dalam proses pengalihan aset daerah kepada pihak korporasi.
“Yang kami laporkan bukan sekadar persoalan aset. Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan aset kepada korporasi, salah satunya yang kami soroti terkait PT Sweetindo Lampung di Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan,” tegas Abzari saat mendatangi Kantor Kejati Lampung, Kamis (13/8/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut proses pengalihan aset tersebut secara menyeluruh, mulai dari awal hingga proses akhirnya. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa prosesnya secara terang-benderang, apakah sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ragukan Independensi Kejati Lampung
FOKAL juga mengungkapkan kekhawatiran terkait independensi Kejati Lampung dalam menangani dugaan kasus tersebut.
Keraguan itu muncul lantaran dugaan persoalan aset disebut berkaitan dengan sejumlah figur yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemprov Lampung. Di sisi lain, Pemprov Lampung disebut baru saja menyalurkan dana hibah kepada institusi Kejati Lampung.
“Kami khawatir karena persoalan ini diduga menyangkut tokoh-tokoh besar, termasuk orang-orang yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Apalagi Kejati Lampung baru mendapatkan dana hibah dari Pemprov Lampung,” kata Abzari.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan FOKAL untuk menyiapkan langkah membawa laporan ke tingkat pusat apabila penanganan di daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini yang membuat kami berpikir, apakah Kejati benar-benar punya keberanian untuk menangani persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang tidak mampu, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK RI,” katanya.
Kejati Janji Beri Kejelasan
Meski menyimpan kekhawatiran, FOKAL masih memberikan kesempatan kepada Kejati Lampung untuk membuktikan profesionalismenya.
Kedatangan FOKAL ke Kantor Kejati Lampung pada Kamis (13/8/2026) merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa laporan FOKAL saat ini tengah diproses oleh Seksi III Bidang Intelijen Kejati Lampung.
Pihak Kejati Lampung disebut menjanjikan kejelasan informasi terkait tindak lanjut laporan tersebut dalam waktu dua hingga tiga hari.
FOKAL pun menyatakan masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk menjalankan proses penanganan secara profesional.
“Kami masih mencoba memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk menindaklanjuti laporan ini. Tetapi kami juga ingin memastikan laporan tersebut benar-benar diproses dan tidak berhenti begitu saja,” ujar Abzari.
Beri Batas Waktu hingga 19 Agustus
Namun, kepercayaan tersebut memiliki batas waktu. FOKAL menetapkan 19 Agustus 2026, bertepatan dengan rencana Aksi Damai Jilid II, sebagai batas akhir bagi Kejati Lampung untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada perkembangan yang dianggap konkret, FOKAL menyatakan akan membawa laporan dugaan korupsi tersebut langsung ke KPK di Jakarta.
FOKAL juga membuka kemungkinan meminta KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan dugaan pengalihan aset Pemprov Lampung tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kami masih memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung. Namun, kalau sampai aksi jilid II nanti tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mengambil langkah lain dengan membawa laporan ini ke KPK. Kami juga membuka kemungkinan meminta KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” pungkas Abzari.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0