Lahan 4.500 Meter Persegi Milik Alzier Dianis Tabranie Dipersoalkan, Sembilan Bangunan Berdiri Tanpa Izin?

Sep 16, 2026 - 14:48
 0  45
Lahan 4.500 Meter Persegi Milik Alzier Dianis Tabranie Dipersoalkan, Sembilan Bangunan Berdiri Tanpa Izin?

Mediakompass.id

BANDAR LAMPUNG — Persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dipersoalkan keluarga Alzier Dianis Tabranie.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabranie dan disebut diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. Persoalan mencuat setelah keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier melakukan penelusuran terhadap kondisi dan riwayat administrasi lahan tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan disebut menemukan sekitar sembilan bangunan permanen yang telah berdiri di atas lahan yang diklaim milik Alzier. Sebagian bangunan tersebut, menurut keterangan pihak keluarga, bahkan telah dihuni.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar penguasaan dan pendirian bangunan-bangunan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan izin, melakukan proses jual beli, maupun memberikan persetujuan kepada pihak-pihak yang mendirikan atau menguasai bangunan di atas lahan tersebut.

Atas kondisi itu, keluarga Alzier mempertanyakan bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak milik tanpa adanya koordinasi dengan pemilik yang disebut sah.

Dokumen Pertanahan Ikut Dipertanyakan

Selain keberadaan bangunan, pihak keluarga bersama tim juga tengah menelusuri sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumen berupa sporadik serta sejumlah surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., MM., ketika yang bersangkutan menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.

Pihak keluarga menyatakan masih menelusuri kedudukan, proses penerbitan, serta penggunaan dokumen-dokumen tersebut untuk mengetahui apakah seluruh administrasi yang berkaitan dengan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Mantan Pejabat BPN Disebut

Persoalan ini juga menyeret nama seorang berinisial AL, yang menurut keterangan pihak keluarga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, AL saat ini disebut diperbantukan di lingkungan Kanwil BPN.

Pihak keluarga menerangkan bahwa Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan kepada AL ketika masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung. Penyerahan dokumen tersebut disebut dilakukan dengan maksud agar proses sertifikasi atas lahan dapat dilakukan.

Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini belum terdapat kejelasan yang mereka terima mengenai perkembangan maupun hasil proses sertifikasi tersebut.

Karena itu, keluarga bersama tim kini melakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi pertanahan, dokumen yang pernah diserahkan, serta proses yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

Tim Alzier Akan Telusuri Riwayat Lahan

Tim yang ditunjuk Alzier Dianis Tabranie menyatakan akan melakukan penelusuran secara berkala terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.

Apabila dari penelusuran dan pemeriksaan dokumen nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga berencana meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai status administrasi dan riwayat pertanahan lahan tersebut.

Keluarga Alzier menegaskan persoalan ini harus dibuka berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim masing-masing pihak. Dengan demikian, status kepemilikan lahan serta dasar hukum keberadaan sembilan bangunan di atasnya dapat diketahui secara terang.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan tanpa izin tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga Alzier Dianis Tabranie dan belum memperoleh pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.

Demikian pula, informasi mengenai keterkaitan AL maupun administrasi yang disebut melibatkan Satria Dinata masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada AL, Satria Dinata, pihak yang menguasai atau menghuni bangunan di lokasi, serta instansi pertanahan terkait agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0