MEDIAKOMPASS.ID. DPP KAMPUD Apresiasi Penahanan Arinal Djunaidi, Desak Kejati Lampung Tuntut Maksimal Kasus PT LEB
Mediakompass.id
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai penahanan tersebut merupakan langkah berani dan patut diapresiasi oleh masyarakat. Ia menyebut, tindakan yang dilakukan Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo bersama jajaran, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Budi Nugraha, menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.
Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa (28/4/2026) dan langsung ditahan pada malam hari. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol menuju mobil tahanan. Sebelumnya, Arinal juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penahanan ini menyusul tiga terdakwa lain yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris.
Seno Aji menegaskan bahwa penetapan Arinal sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam dugaan skandal korupsi dana PI 10 persen yang bersumber dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera. Ia menduga peran Arinal cukup strategis dalam perkara tersebut, mengingat posisinya saat itu sebagai Gubernur Lampung sekaligus pemegang kewenangan dalam struktur perusahaan.
“Kami berharap penyidik dapat menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan dengan tuntutan yang seberat-beratnya,” ujar Seno Aji, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, DPP KAMPUD juga mendorong agar seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat disita untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana, termasuk aset yang diduga terkait dengan keluarga maupun kolega Arinal.
Seno Aji juga menyoroti adanya perbedaan antara laporan harta kekayaan dengan aset yang telah disita oleh penyidik, sehingga menurutnya perlu pendalaman lebih lanjut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam membongkar kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB sendiri terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021, saat Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, tengah menghadapi situasi darurat akibat pandemi COVID-19. Dugaan penyimpangan dana tersebut disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Lampung.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejati Lampung dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. ***
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0