Kejati Lampung Didesak Usut Pengelolaan Anggaran Rp16,15 Miliar di Disperindag Tahun 2025

Aug 28, 2026 - 13:27
 0  6

Mediakompass.id

BANDARLAMPUNG — Pengelolaan anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumentasi pengadaan, tercatat sedikitnya 100 paket belanja dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp16,15 miliar.

Sorotan utama tertuju pada dua paket belanja hibah yang memiliki nilai paling besar. Kedua paket tersebut masing-masing tercatat senilai Rp10,23 miliar dan Rp3,80 miliar, dengan total mencapai sekitar Rp14,03 miliar.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 87 persen dari keseluruhan pagu yang teridentifikasi. Besarnya anggaran hibah tersebut kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, khususnya terkait transparansi pengelolaan, ketepatan sasaran penerima hibah, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Ketua LSM CAKRA, Afittriansyah Zawawi, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dan penyaluran hibah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta benar-benar terealisasi sesuai dokumen perencanaan dan kontrak.

"Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai ada anggaran besar yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Afittriansyah.

Selain belanja hibah, sejumlah paket operasional Disperindag Lampung juga menjadi perhatian. Di antaranya sewa bangunan gedung tempat pertemuan dengan pagu sekitar Rp204 juta, jasa kebersihan sebesar Rp194,40 juta, serta sewa kendaraan operasional Eselon II sekitar Rp161,16 juta.

Terdapat pula sejumlah paket lainnya, seperti sewa alat kantor, belanja bahan-bahan kimia, pemeliharaan alat besar dan sewa gedung.

Dalam penelusuran tersebut, belanja konsumsi kegiatan juga tercatat dalam beberapa paket dengan nilai sekitar Rp59,5 juta, Rp23,9 juta, dan Rp20,48 juta. Sementara pengadaan alat tulis kantor dan kebutuhan cetak antara lain tercatat senilai Rp35,97 juta, Rp16,47 juta, dan Rp14,15 juta.

Minta HPS dan Realisasi Diverifikasi

LSM CAKRA menilai, penggunaan metode e-purchasing maupun pengadaan langsung tidak serta-merta menutup kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap kewajaran harga dan kesesuaian realisasi pekerjaan.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperiksa antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, volume pekerjaan, harga satuan, hingga bukti penerimaan barang.

Khusus belanja hibah, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup dokumen penetapan penerima, mekanisme penyaluran, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta keberadaan dan kondisi fisik barang yang diserahkan.

"Kalau memang seluruhnya sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak perlu khawatir dilakukan pemeriksaan. Yang penting semuanya terang dan dapat dibuktikan secara administrasi maupun fisik," kata Afittriansyah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman.

Kejati Diminta Klarifikasi

Atas adanya sorotan tersebut, Kejati Lampung didorong untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Lampung dan pihak penerima hibah.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai proses perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Namun demikian, adanya dugaan mark-up, kekurangan volume pekerjaan, maupun persoalan administrasi pertanggungjawaban masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung terkait pengelolaan paket-paket anggaran tersebut.

Keterangan resmi dari pihak Disperindag Lampung penting untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memastikan informasi mengenai pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dapat disajikan secara berimbang kepada masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0