OTT KPK di Unsoed, Rektor dan Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa

Aug 22, 2026 - 11:19
Aug 22, 2026 - 11:50
 0  16

Mediakompass.id

PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Selain Akhmad Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang disebut merupakan keponakan rektor.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pungutan di luar ketentuan resmi. Salah satu konstruksi perkara menyebut Norman diduga meminta Rp650 juta melalui dua perantara kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang telah diberikan, namun calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp680 juta melalui Mulyono serta dugaan uang sebesar Rp1,12 miliar yang diterima Eko Sumanto sepanjang 2025-2026 dan kemudian dilaporkan kepada rektor.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor dan ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

KPK menyatakan masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 1